Palembang, PB – Konflik kepengurusan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas dan merembet ke daerah. Di Sumatera Selatan, dua kubu yang mengklaim legitimasi organisasi kini saling berhadapan dengan dasar hukum yang berbeda, memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang sah memimpin organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Di satu sisi, Ketua PGRI Sumsel versi PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi, Prof. Dr. Bukman Lian kepada wartawan di Gedung Guru Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026). Menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya tetap sah karena merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 yang mendapat pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres XXIII di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi. Bukman bahkan menyebut munculnya mandat kepengurusan baru sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Namun di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel versi PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., Riza Pahlevi, dalam rilis resminya pada Kamis, sore (4/6/2026) menilai klaim tersebut tidak lagi relevan setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tertanggal 4 Mei 2026.
Menurut Riza, putusan tersebut secara tegas menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor 000332 AH.01.08 Tahun 2024 yang menjadi dasar legalitas kubu Unifah Rosyidi batal atau tidak sah.
“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin oleh Dr. Teguh Sumarno. Jadi tidak ada dualisme kepengurusan sebagaimana yang selama ini didengungkan,” kata Riza Pahlevi.
Ia menjelaskan, SK AHU Kementerian Hukum dan HAM Nomor 0001568 AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno justru dinyatakan sah secara hukum. Bahkan, menurutnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 337/G/TUN/2025/PTUN.JKT tanggal 5 Maret 2026 telah dibatalkan melalui putusan PTTUN Jakarta tersebut.
Pernyataan Riza menjadi respons langsung terhadap sikap kubu Bukman Lian yang sebelumnya meminta seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap solid dan tidak terpengaruh oleh mandat kepengurusan baru yang diterbitkan PB PGRI versi Teguh Sumarno.
Bukman beralasan sengketa di tingkat pusat masih berproses melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Karena itu, menurutnya, penerbitan mandat kepengurusan baru di daerah berpotensi memperkeruh konflik organisasi.
Pandangan tersebut juga diperkuat Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, yang menilai seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu konflik baru.
Namun kubu Teguh Sumarno memiliki pandangan berbeda. Riza menegaskan bahwa selama belum ada putusan kasasi yang membatalkan atau mengubah Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT, maka putusan tersebut tetap berlaku dan harus dihormati sebagai fakta hukum yang sah.
“Kalau ada yang menyatakan kepengurusan di bawah Unifah Rosyidi masih sah, silakan tunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta tanggal 4 Mei 2026. Sampai hari ini belum ada,” tegasnya.
Karena itu, Riza meminta seluruh pihak, termasuk kubu Bukman Lian di Sumatera Selatan, untuk menerima realitas hukum yang ada dan menghentikan polemik berkepanjangan.
“Kasasi memang masih berjalan, tetapi PTTUN sudah berbicara. Jadi legowolah dengan keluarnya putusan tersebut. Jangan lagi membuat kegaduhan yang hanya menguras energi organisasi. Mari berkonsolidasi membangun PGRI yang lebih maju dan fokus memperjuangkan kepentingan guru,” ujarnya.
Mandat kepengurusan yang diterimanya di Sumatera Selatan, lanjut Riza, merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3-4 November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Di tengah silang pendapat yang terus berlangsung, konflik ini menunjukkan bahwa sengketa kepemimpinan PGRI belum sepenuhnya berakhir. Sementara itu, para guru di daerah berharap polemik elite organisasi tidak mengganggu agenda utama PGRI sebagai wadah perjuangan profesi pendidik.
Sebab di tengah berbagai tantangan pendidikan nasional, yang dibutuhkan guru saat ini bukanlah konflik berkepanjangan, melainkan kepastian organisasi yang mampu memperjuangkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan secara nyata. (**)






