Jakarta, PB — Di tengah dinamika panjang organisasi profesi advokat Indonesia, sebuah babak baru resmi dibuka. Aula pelantikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI PROFESIONAL di Jakarta, Jumat (8/5/2026) kemarin, bukan sekadar menjadi tempat pengukuhan jajaran pengurus baru. Momentum itu menjadi panggung lahirnya gagasan besar: membangun wajah baru profesi advokat Indonesia.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat. Namun lebih dari sekadar seremoni organisasi, pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL membawa pesan yang lebih luas—tentang perubahan, integritas, dan masa depan profesi hukum di tengah dunia yang terus bergerak.
Di hadapan para pengurus, akademisi, dan tamu undangan, Ketua Umum Ketua Umum, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H menegaskan bahwa kehadiran PERADI PROFESIONAL bukan dimaksudkan menjadi organisasi tandingan di tengah fragmentasi organisasi advokat yang selama ini berkembang.
Organisasi ini, menurutnya, lahir sebagai respons terhadap persoalan yang selama beberapa tahun terakhir membayangi profesi advokat: menurunnya kepercayaan publik, terjadinya fragmentasi organisasi, hingga tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
“PERADI PROFESIONAL hadir bukan untuk mengulang konflik lama organisasi advokat, melainkan sebagai upaya membangun paradigma baru profesi advokat yang lebih berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perubahan zaman,” tegasnya.
Pernyataan itu menggambarkan realitas yang kini dihadapi dunia hukum. Advokat masa kini tak lagi hanya bergelut dengan berkas perkara dan ruang sidang konvensional. Digitalisasi telah mengubah wajah praktik hukum.
Kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligence), transaksi lintas yurisdiksi, perkembangan pembuktian elektronik, hingga ekonomi digital menuntut profesi advokat memiliki kompetensi yang jauh lebih luas dibanding sebelumnya.
Namun tantangan profesi hukum ternyata bukan hanya datang dari luar.
Di internal profesi sendiri, fragmentasi organisasi advokat dinilai memunculkan krisis representasi dan melemahkan konsolidasi profesi sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum nasional.
Belum lagi persoalan etik yang kerap mencoreng wajah profesi: isu mafia perkara, komersialisasi berlebihan, serta penurunan standar kompetensi yang perlahan mengikis kepercayaan publik.
Persoalan pendidikan profesi juga menjadi sorotan utama.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA), yang selama ini menjadi gerbang awal calon advokat, dinilai masih menghadapi ketimpangan kualitas. Standar mutu yang belum merata dan belum optimalnya integrasi antara pendidikan akademik dengan kebutuhan praktik lapangan menjadi pekerjaan rumah besar.
Menjawab tantangan tersebut, PERADI PROFESIONAL memperkenalkan konsep baru: co-governance pendidikan profesi advokat.
Melalui model ini, perguruan tinggi dan organisasi profesi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Keduanya diposisikan sebagai mitra strategis dengan kewenangan yang saling melengkapi.
Kampus berfokus menjaga mutu akademik, pengembangan riset, dan metodologi pendidikan. Sementara organisasi profesi bertanggung jawab membangun standar etik, kompetensi praktik, serta disiplin profesi.
Langkah itu bukan sekadar konsep di atas kertas. Hingga saat ini, PERADI PROFESIONAL mengungkapkan telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam pengembangan pendidikan profesi advokat berbasis sinergi kelembagaan.
Kurikulum masa depan pun menjadi perhatian. Dunia hukum saat ini berkembang ke wilayah baru: cyber law, regulasi fintech, digital evidence, hingga online dispute resolution. Karena itu, pendidikan advokat dinilai harus bergerak lebih cepat dibanding perubahan zaman.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pembaruan profesi advokat sesungguhnya menyangkut masa depan sistem hukum nasional.
Sebab pada akhirnya, advokat bukan sekadar profesi pencari nafkah.
Di pundak mereka terdapat tanggung jawab besar: menjaga keadilan, mengawal hak konstitusional warga negara, sekaligus menjadi salah satu penyangga negara hukum.
Pelantikan pengurus DPN PERADI PROFESIONAL hari itu pun tampaknya ingin meninggalkan pesan sederhana namun penting: di tengah perubahan zaman, profesi advokat tak cukup hanya bertahan. Ia harus ikut berubah.
Dan perubahan, seperti yang mereka yakini, dimulai dari cara profesi itu membangun dirinya sendiri. (**)






