Breaking NewsPeristiwaPilihan Redaksi

Gugatan 25 Media di Palembang Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Jakarta, PB – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan yang dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Gugatan diajukan Arimansa Eko Putra (AEP) melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners pada 18 Desember 2025, menyusul pemberitaan puluhan media daring mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, AEP melayangkan somasi kepada sejumlah media dengan tuduhan pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik. Dalam surat tersebut, media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, dengan ancaman langkah hukum pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

Namun, KKJ menilai langkah hukum itu bermasalah karena tidak melalui prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers.

“Langkah menggugat media langsung ke pengadilan tanpa menempuh mekanisme Dewan Pers merupakan preseden berbahaya bagi kebebasan pers,” tulis KKJ dalam pernyataan resminya.

Sebanyak 25 media menjadi tergugat dalam perkara tersebut, di antaranya media cetak, televisi, dan media daring nasional maupun lokal di Sumatera Selatan.

KKJ menegaskan pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi. Karena itu, karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, KKJ mengingatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan bahwa sengketa pers semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke proses litigasi.

Lebih jauh, KKJ menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan menghambat kerja pers. Gugatan itu juga disebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.

Menurut KKJ, praktik SLAPP bukan semata-mata mencari keadilan hukum, melainkan dapat menjadi instrumen intimidasi yang membebani pihak tergugat secara psikologis maupun finansial.

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut perkara dan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan memberikan perhatian dan dukungan kepada para media tergugat, serta meminta Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya penggunaan jalur hukum terhadap produk jurnalistik. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi. (**)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan