NasionalNews

Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Ini Syaratnya

foto: ilustrasifoto: ilustrasi

JAKARTA, PB – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo) membuka posko migrasi siaran digital bagi masyarakat yang belum memiliki Set Top Box (STB). Diketahui, siaran Televisi Analog mulai mati, Rabu (2/11/2022) lewat pukul 00.00 WIB.

“Kalau ada yang belum dapat STB, lapor saja, poskonya launching 3 November. Pada 2 November pukul 23.59 kira-kira, jadi 3 November sudah beroperasi,” kata Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Posko migrasi siaran digital itu nantinya berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Bahkan posko ini bersifat online.

Kemkominfo juga akan memberikan STB untuk TV analog secara gratis. Sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan STB.

Adapun sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan STB secara gratis, yakni:

1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak analog switch off (ASO).

Tinggalkan Balasan