JAKARTA, PB — Tujuh puluh delapan tahun setelah tragedi Nakba 1948, pertanyaan lama kembali muncul: mengapa hukum internasional tak kunjung mampu menghentikan penderitaan Palestina? Di tengah klaim berbagai inisiatif perdamaian global, penjajahan, blokade, pengusiran warga sipil, hingga kekerasan di Palestina dinilai terus berlangsung—sementara sikap dunia internasional dinilai semakin kehilangan daya tekan.
Nada kritik itu mengemuka dalam seminar bertajuk 78 Tahun Nakba dan Masa Depan Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional Pasca Board of Peace yang digelar Aqsa Working Group (AWG) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Forum tersebut tak sekadar membicarakan sejarah pengusiran massal warga Palestina pada 1948. Pembahasan meluas pada isu yang lebih sensitif: dugaan kegagalan instrumen hukum internasional, mandeknya diplomasi global, hingga posisi Indonesia yang dinilai mulai menghadapi dilema politik.
Ketua Pelaksana Seminar Khairunnisa mengatakan tragedi Nakba tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa sejarah yang selesai puluhan tahun lalu. Menurutnya, pola yang sama masih berlangsung dalam bentuk berbeda.
“Nakba belum sepenuhnya berakhir,” katanya.
Pernyataan itu tidak hanya merujuk pada sejarah pengungsian besar-besaran Palestina tahun 1948, tetapi juga pada situasi mutakhir yang disebut masih diwarnai pengusiran, blokade, penghancuran fasilitas publik, serta pelanggaran kemanusiaan yang terus berulang.
Namun kritik paling tajam justru mengarah pada efektivitas sistem internasional.
AWG menilai setelah hampir delapan dekade berlalu, berbagai instrumen hukum global belum menunjukkan kemampuan nyata menghentikan konflik. Alih-alih menghadirkan penyelesaian, mekanisme internasional dinilai gagal mencegah eskalasi kekerasan dan agresi militer.
Situasi itu diperumit dengan munculnya Board of Peace (BoP), skema yang sebelumnya diklaim Donald Trump sebagai jalan menuju perdamaian Palestina. Hingga kini, forum tersebut dinilai belum menunjukkan hasil konkret.
Yang menjadi sorotan, Indonesia kini berada dalam posisi yang dinilai tidak sepenuhnya sederhana. Bergabungnya Indonesia dalam BoP disebut memunculkan pertanyaan baru: apakah langkah diplomasi itu memperkuat perjuangan Palestina atau justru membuat posisi Indonesia kehilangan ketegasan politiknya?
Ketua Presidium AWG M Anshorullah menilai dukungan Indonesia terhadap Palestina seharusnya tidak bergeser dari amanat konstitusi.
“Dalam konstitusi, Indonesia memiliki mandat menolak segala bentuk penjajahan,” katanya.
Pernyataan itu menyentuh isu yang lebih luas: apakah diplomasi Indonesia masih sejalan dengan semangat konstitusi, atau mulai terjebak dalam kompromi politik global?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika kritik terhadap respons dunia internasional terus menguat. Sebab bagi sebagian kalangan, tragedi Palestina tak lagi dipandang sekadar konflik geopolitik, melainkan ujian terhadap konsistensi hukum internasional dan keberanian negara-negara, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan sikap politiknya.
Sebab setelah 78 tahun berlalu, yang diperingati bukan hanya sejarah. Yang dipersoalkan adalah mengapa tragedi itu dinilai belum benar-benar berakhir. (**)






