Jakarta, PB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan gratifikasi pembangunan Villa Gandus yang melibatkan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru. Ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor Arifia Hamdani usai dikonfirmasi Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Alhamdulillah kami datang diundang KPK untuk menyampaikan informasi tambahan terkait gratifikasi Villa Gandus,” kata Arifia, Rabu (16/4/1025). Namun, dia tidak bersedia menguraikan detail tambahan laporan tersebut meski mengakui banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.
Arif menegaskan pelaporannya ke KPK tidak ada unsur politik maupun kepentingan pribadi. “Saya melihat KPK serius, karena progres penanganannya sangat cepat, kurang dari dua bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK didesak untuk segera memproses dugaan gratifikasi Gubernur Sumsel, Herman Deru. Gratifikasi itu diduga diberikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dari para kontraktor.
Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, meminta KPK jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. “Jika kasus Villa Gandus ini dibongkar, banyak pejabat Pemprov Sumsel yang diduga terlibat,” ujarnya.
Menurut Harda, dugaan gratifikasi dalam pembangunan vila tersebut menyeret tujuh kepala dinas di Pemprov Sumsel. “Diduga mereka terlibat dalam gratifikasi pembangunan Villa Gandus,” ucapnya.
Harda mencurigai jika vila tersebut juga tidak dilaporkan Herman Deru dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan dinas-dinas di Pemprov Sumsel yang ikut membangun vila pribadi Herman Deru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pelaporan akan diverifikasi oleh Tim Dumas KPK. “KPK akan menilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujarnya. (Red)