Jakarta, PB – Sulit dibayangkan ada seorang mantan pejabat yang mampu menyimpan uang tunai dalam jumlah yang hampir menyentuh angka satu triliun rupiah hanya di dalam rumah.
Dalam operasi penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus Zarov Ricar, penyidik menemukan tumpukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas tergeletak di lantai rumah yang membuat mereka nyaris pingsan saking kagetnya.
Hal ini disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
“Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie.
Febrie menjelaskan, penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai standar saat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Seluruh jumlah uang yang disita untuk barang bukti itu dipastikan tidak ada yang hilang.
Penemuan itu langsung mengguncang publik karena tak hanya jumlahnya yang fantastis, tapi juga karena sosok yang menyimpan kekayaan itu adalah bagian dari institusi yang seharusnya menjadi simbol keadilan di Indonesia.
Zarof Ricar diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
Jabatan tersebut menempatkannya dalam posisi strategis yang semestinya menjaga marwah hukum, bukan justru menyalahgunakannya.
Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang bila dikonversikan mencapai lebih dari Rp 920 miliar.
Tak hanya itu, emas batangan seberat 51 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 75 miliar juga turut diamankan dari dalam brankas di rumah Zarof di kawasan elit Senayan, Jakarta Selatan.
Uang tersebut terdiri dari 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, 71.200 euro, dan Rp 5,7 miliar dalam bentuk rupiah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam perkara pengadilan selama lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga 2022.
Total gratifikasi yang diterimanya disebut mencapai Rp 915 miliar dan emas batangan 51 kilogram.
Jumlah kekayaan ini jelas tidak sejalan dengan profil penghasilan resmi seorang pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas sistem hukum di Tanah Air. (**)