Breaking NewsKRIMINALPalembangPeristiwa

Pasca Dilaporkan, Pemilik Lahan Sebut Akses Jalan Perumahan KMS yang Dirusak Bukan Fasum 

Palembang, PB – Kisruh kasus pengerusakan jalan akses perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gandus, Palembang memasuki babak baru. Kali ini pihak Moty Khan angkat bicara pasca dilaporkan oleh warga atas perusakan jalan.

Novita Sarie, kuasa hukum Moty Khan pemilik lahan yang menjadi jalan akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) membantah jika jalan yang dirusak adalah fasilitas umum.

Novita menerangkan, menurut klien tanah jalan yang dikeruk tersebut adalah murni milik ayahnya, Jalaludin yang sudah dihibahkan ke sang anak Moty Khan.

“Kami ingin meluruskan terkait perumahan KMS, yang menyebut seolah-olah klien kami ini sudah menzolimi warga. Dengan akte hibah tahun 2024, jadi kedudukan tanah sekarang murni milik Moty Khan berdasarkan hibah pak Jalaludin, ” ujar Novita, Selasa (14/1/2025).

Namun ia tak memungkiri awal  pembangunan rumah tersebut adanya kerjasama antara pak Jalaludin dengan Fahmi selaku developer.

Tetapi tanah tersebut bukanlah diperuntukkan sebagai akses jalan Perumahan.

“Akses jalan Perumahan itu sebenarnya belum dibangun di dekat putaran yang masih tanah merah. Sedangkan jalan tersebut bukanlah bagian dari perumahan, ” katanya.

Ia mempersilahkan warga perumahan jika ingin menuntut developer, tetapi perlu ditegaskan tanah yang dikeruk adalah milik kliennya yang sudah dihibahkan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Tidak ada pengerusakan, karena yang digali adalah tanah pribadi,” katanya.

Novita menambahkan pihaknya membuka kesempatan bagi warga perumahan KMS untuk bernegosiasi dengan catatan jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan menjadi fasum.

“Kalau seandainya kasus yang dilaporkan sebelumnya naik dan pak Fahmi muncul, mungkin ada jalan keluarnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Yusmaheri selaku kuasa hukum Jalaludin mengatakan, munculnya pengerukan jalan itu berawal dari laporan kliennya terhadap Fahmi tahun 2022 lalu.

Ia berharap Polda Sumsel segera menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidik dan menetapkan tersangka.

“Naikkan dulu perkara yang sempat kami laporkan, karena awal permasalahan jalan ini karena laporan klien kami berjalan lambat, ” katanya. (Feb)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan