PALEMBANG — Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan memantik kekhawatiran baru di kalangan jurnalis. Di tengah meningkatnya ancaman terhadap kerja jurnalistik, sengketa pemberitaan dinilai mulai bergeser dari mekanisme pers menuju jalur pengadilan—sebuah praktik yang dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Isu itu mengemuka dalam diskusi terbuka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bertajuk Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat di Palembang, Minggu (17/5/2026). Forum tersebut tak hanya membahas perlindungan jurnalis, tetapi juga menyoroti kecenderungan penyelesaian sengketa pers yang dinilai mengabaikan prosedur yang diatur Undang-Undang Pers.
Ketua AJI Kota Palembang RM Resha A Usman menyebut kasus gugatan terhadap puluhan media di Sumsel menjadi sinyal bahwa produk jurnalistik sewaktu-waktu dapat diseret ke ranah hukum tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa pers memiliki prosedurnya sendiri, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga Dewan Pers,” katanya.
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya Mona Ervita menilai persoalan sengketa pers tidak dapat diperlakukan seperti perkara hukum biasa. Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki karakter khusus karena pers bekerja dalam sistem self regulatory yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers.
Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut dinilai kerap dipotong. Alih-alih melalui hak jawab dan Dewan Pers, sengketa pemberitaan justru langsung diarahkan ke proses pidana maupun perdata.
“Jika ada sengketa pers, semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung pidana atau perdata,” ujar Mona.
Direktur LBH Palembang Ipan Widodo bahkan menyebut pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara gugatan terhadap 25 media tersebut. Sebab, menurutnya, Pengadilan Negeri tidak seharusnya menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa jurnalistik.
“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa diputuskan secara potong kompas,” kata Ipan.
Di luar aspek hukum, persoalan ini menyingkap kekhawatiran lebih besar: apakah gugatan terhadap media mulai digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap kerja jurnalistik?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika ancaman terhadap jurnalis tak lagi hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga tekanan hukum, intimidasi, hingga upaya membungkam fungsi kontrol sosial pers.
Bagi AJI, persoalannya bukan sekadar sengketa pemberitaan. Yang dipertaruhkan adalah ruang aman bagi jurnalis untuk bekerja tanpa bayang-bayang kriminalisasi.






