Breaking NewsDPRD Provinsi SumselNasionalPalembangPemprov SumselPendidikanSumsel

Dinilai Semakin Carut Marut, PPDB 2024 di Sumsel Tidak Mencerminkan Kearifan Local

Palembang, PB – Untuk ketiga kalinya Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) menggelar aksi protes di kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyuarakan keresahan mereka terkait carut marut dunia pendidikan di Sumsel. Selasa (21/5).

Pada aksinya Ki Musmulyono, sebagai Koordinator aksi, menuntut pencabutan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan aturan yang dibuat oleh PLH kepala dinas Pendidikan yang di nilai HIMPKA, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak.

HIMPKA merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan. Mereka berpendapat bahwa aturan yang dibuat oleh menteri pendidikan dan kebudayaan tidak relevan dengan kondisi di Sumsel.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Ajis, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli dan anggota Komisi V DPRD Sumsel, Nurmala Dewi yang menerima  langsung perwakilan HIMPKA menyatakan DPRD Sumsel akan menindaklanjuti suara HIMPKA dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk menjelaskan permasalahan ini.

“Tanggal 27 Mei 2024 kita akan bertemu lagi diruangan ini dan akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Untuk membicarakan lebih dalam persoalan PPDB ini,” Tegas Susanto Ajis.

Berikut tuntutan aksi HIMPKA

Maka kami Para Penggiat Pendidikan di Sumatera Selatan Meminta :

1.Meminta Ketua DPRD Provinsi Sumsel melalui Ketua Komisi V yang Membidangi Pendidikan untuk segera memanggil Pj. Gubernur Sumsel serta Kepala Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera menindak lanjuti permasalahan Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak serta infrastruktur yang belum siap di sumatera selatan.

2.Sesuai dengan Tupoksi serta Tugas dan Fungsinya Sebagai Badan Pengawasan dan Perwakilan Suara Rakyat meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti Persolan yang ada.

3.Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas Pendidikan sesuai  sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4.Bahwasanya Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan  dengan kemauan anak sudah dikebiri.

5.Apabila Tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini kami meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk Mengevaluasi ulang terkait Kinerja Pj. Gubernur Sumsel yang kami anggap tidak berpihak pada Masyarakat Sumsel.

(**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan