Jakarta, PB — Dewan Pers mengecam penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasional menuju Gaza. Lembaga itu mendesak pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan yang ditangkap di perairan internasional tersebut.
Kecaman itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang diterbitkan Selasa, 19 Mei 2026, menyusul pencegatan armada Global Sumud Flotila 2.0 oleh Angkatan Laut Israel sehari sebelumnya.
Tiga jurnalis yang ikut dalam rombongan itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Ketiganya tergabung bersama sembilan warga negara Indonesia dalam misi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Armada bantuan tersebut berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk Gaza. Misi kemanusiaan itu diikuti 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara.
Namun perjalanan armada terhenti ketika militer Israel mencegat rombongan saat berada sekitar 310 mil laut dari Gaza. Titik itu disebut berada di wilayah perairan internasional.
Posisi inilah yang menjadi sorotan Dewan Pers.
Lembaga tersebut menilai penangkapan terhadap jurnalis di wilayah internasional tidak hanya menyangkut keselamatan warga sipil, tetapi juga menyentuh prinsip kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat perjalanan menuju Gaza,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV. Dari komunikasi itu diperoleh konfirmasi bahwa penangkapan jurnalis Indonesia benar terjadi pada Senin malam waktu Jakarta.
Lembaga tersebut kemudian meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi aktif, bukan hanya memastikan kondisi para jurnalis, tetapi juga memperjuangkan pembebasan serta pemulangan mereka.
Permintaan itu menunjukkan persoalan ini tidak lagi semata menyangkut misi bantuan kemanusiaan, melainkan juga perlindungan negara terhadap warga dan jurnalis Indonesia di wilayah konflik.
Kasus ini berpotensi menambah sorotan internasional terhadap keselamatan jurnalis di kawasan perang. Dalam sejumlah konflik bersenjata beberapa tahun terakhir, organisasi pers internasional berulang kali mengingatkan meningkatnya risiko terhadap wartawan yang bertugas di lapangan.
Bagi Dewan Pers, penangkapan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan keamanan individu. Peristiwa itu menyentuh prinsip dasar kemerdekaan pers: hak jurnalis untuk bekerja, meliput, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi.
Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Israel mengenai status hukum tiga jurnalis Indonesia maupun warga sipil lain yang ikut ditahan dalam rombongan tersebut.






