Palembang, PB — Ketidakhadiran Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dalam sidang dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU bukan sekadar absen biasa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menilainya sebagai sikap yang tak bisa ditoleransi.
Ketua majelis hakim, Fauzi Isra, secara terbuka memperingatkan: jika Teddy kembali mangkir pada panggilan berikutnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu melakukan jemput paksa.
Perintah itu disampaikan dalam sidang Selasa, 7 April 2026, sidang yang seharusnya menghadirkan Teddy sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat Parwanto dan Robi Vitergo. Namun kursi saksi kosong. Alasan yang diajukan: kegiatan dinas di luar kota.
Dalih itu tak meredakan kekecewaan majelis. Dalam logika peradilan, kehadiran saksi kunci bukan pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih, perkara yang diusut menyangkut dugaan praktik rente dalam pengelolaan pokir, area yang kerap menjadi ladang abu-abu antara kepentingan politik dan anggaran publik.
“Jika pada panggilan berikutnya yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” ujar Fauzi Isra, tegas.
Kontras terlihat dari saksi lain. Sekretaris Daerah OKU, Darmawan, hadir dan memberikan keterangan. Namun karena keterkaitan antar kesaksian belum utuh tanpa Teddy, sidang terpaksa ditunda.
Jaksa KPK, Rachmat Irwan, menyebut pihaknya telah menerima surat keterangan atas ketidakhadiran Teddy. Tapi surat itu tampaknya belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa seorang kepala daerah tak memprioritaskan panggilan pengadilan dalam perkara korupsi yang menyangkut institusinya sendiri?
Sidang berikutnya akan menjadi penentu—apakah hukum cukup berwibawa untuk menghadirkan saksi kunci, atau kembali berhadapan dengan kursi kosong.(Mw)






