Jakarta, PB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencetak sejarah baru dalam industri hulu migas Indonesia. Pada Rabu (24/12/2025), pemerintah meresmikan kerja sama perdana yang melibatkan pelaku usaha kecil dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, melaporkan telah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat antara PT Pertamina dengan PT Batanghari Sinar Energi, sebuah unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Momen ini menandai babak baru di mana masyarakat beralih peran dari sekadar penonton menjadi aktor aktif dalam produksi energi nasional.
Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945 dan UU Migas No. 22 Tahun 2001. Secara spesifik, Pasal 9 ayat (1) butir c dalam UU tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha hulu migas dapat dilaksanakan oleh Koperasi dan Usaha Kecil.
Penunjukan PT Batanghari Sinar Energi merupakan tindak lanjut cepat dari regulasi terbaru, yaitu: Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. SK Menteri ESDM No. T-450/MG.54/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 19 Desember 2025.
“Ini adalah tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, UMKM diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara legal dan profesional melalui sinergi dengan Pertamina,” ujar Djoko Siswanto dalam laporannya kepada Menteri dan Wakil Menteri ESDM.
Target Kontribusi Lifting Migas
Proyek ini diharapkan memberikan dampak instan pada angka lifting migas nasional. Saat ini, tim di lapangan tengah bekerja intensif agar minyak hasil kelolaan masyarakat tersebut dapat segera dialirkan ke fasilitas Pertamina paling lambat esok hari.
Keberhasilan pilot project ini diproyeksikan menjadi cetak biru (blueprint) bagi wilayah lain di Indonesia. Tujuannya agar sumur minyak tua atau sumur masyarakat yang selama ini tidak terkelola secara formal dapat memberikan kontribusi ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan bagi warga lokal.






