Palembang, PB – Penyidik kurang bukti akhirnya H Mularis Djari (58) dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah dipulangkan oleh Polda sumatera Selatan (Sumsel) karena masa penahanan 120 hari sudah habis. Senin (17/10/2022).
Hal ini di benarkan Alex Noven, Kuasa Hukum, H Mulari Djahri yang mengatakan sekitar pukul 17.20 WIB H Mulari Djahri resmi bebas dari rumah tahanan Polda Sumsel.
“Iya keluarnya tadi sekitar pukul 17.20 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Alex menjelaskan, H, Mularis Djahri resmi dipulangkan oleh Direktorat Tahti Polda Sumsel sebab penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini.
Sedangkan masa penahanan terhadap Mularis Djahri sudah habis.
“Tanggal 17 Oktober masa penahanan habis selama 120 hari dan betul alat bukti kurang,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menahan H Mularis Djahri atas dugaan melakukan penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan tindak pidan pencucian uang.( Febri)