Breaking NewsEmpat LawangSumsel

Bupati Keluarkan Edaran Intruksi, Demi Memutus Mata Rantai Covid-19

Empat Lawang, palembangbaru.com – Bahaya Virus Covid-19 yang masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan melumpuhkan perekonomian, Hal tersebutpun dirasakan betul bagi sejumlah daerah sama halnya di Bumi Saling keruani Sangi kerawati, angka penularan yang semakin hari makin meningkat sampai daerah tersebut zona orange bahaya penularan covid19, membuat pemerintah daerah mengeluarkan kebijak serta intruksi bagi masyarakat demi memutus mata rantai penularan covid-19. apa instruksi dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini, berikut ulasannya;

Kabupaten Empat Lawang yang sudah memasuki zona orange bahaya penularan covid-19, membuat Bupati Empat Lawang mengeluarkan intruksi bagi masyarakat untuk menekan angka covid-19 dan memutus mata rantai covid-19.

“Daerah kita sekarang sudah memasuki zona orange covid-19 jadi harus tetap disiplin penegakan protokol kesehatan,” Imbau Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dalam intruksi yang dikeluarkannya.

selain itu ada empat instruksi yang juga harus dipatuhi oleh warganya, yakni ; “Tidak boleh melakukan resefsi pernikahan dan acara balon atau acara sosial lainnya mulai dari tanggal 27 juli sampai 30 agustus mendatang. acara pernikan juga cukup dihadiri maksimal 10 orang saja,” tuturnya.

dirinya juga menegaskan kepada pemerintah kecamatan sampat dusun dan anggota satgas covid-19 agar menegak aturan yang tegas dan humanis.

“Berikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.

Diimbaukannya juga, bagi masyarakat untuk, selalu mencuci tangan dan mandi seuasai melaksanakan aktivitas. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan