PALEMBANG BARU, EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang menghadiri Rapat Paripuran DPRD Empat Lawang dalam rangka Penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Dalam sambutannya Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, meskipun penyerahan hasil pemeriksaan dari BPK RI mengalami keterlambatan hampir Satu (1) bulan sebagai dampak covid-19.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang tetap bisa menyampaikan Raperda ini sesuai dengan ketentuan
Kita mesti bersyukur walaupun peneyrahan hsil pemeriksaan dri BPK ri mengalami keterlakabatan hampir satu bulan sebagai dampak dari wabah covid 19,, namun Pemkab Empat Lawang masih bisa menyampaikan Raperda ini sesuai dengan ketentuan,,,
“Perkenan kanlah kami menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019, serta laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, di Rapat Paripuran DPRD Empat Lawang, Senin (6/7/2020).
Raperda tentang pertnggung jawaban APBD tahun anggaran 2019 dijelaskan orang nomor satu di Empat Lawang ini, disajikan dalam bentuk laporan keuangan Daerah.
Laporan tersebut meliputi, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan satu anggaran atau lebih, neraca, laporan oprasional, laporan Arus Kas, Laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan Calk, yang telah diaudit BPK RI perwakilan Sumsel tanggal 22 Juni 2020.
” Atas hasil laporan Pemkab Empat Lawang tahun anggaran 2019 BPK RI perwakilan Sumsel, setelah melakukan sistem pengujian dan kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 BPK RI memberikan Wajah Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan pemerintah Kabupaten Empat Lawang 2019,” katanya.
Prestasi ini merupakan yang ke empat kalinya secara berturut-turut, laporan keuangan Pemkab Empat Lawang mendapat opini WTP, dan keberhasilan mendapatkan WTP ini merupakan wujud dan komitmen bersama.
” Serta dukungan dari semua pihak, baik Legislatif maupun Eksekutif, maupun pihak swasta sebagi mitra pembangunan, mulai dari tertib anggaran, pelaksanan dan tertib dalam pertanggung jawaban,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persi SE, mengungkapkan Rapat Paripuran yang membahas Raperda harus melalui mekanisme yang berlaku.
” Dan mekanisme itu diawali dengan mendengarkan penjelasan Raperda tentang APBPD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2019 oleh pihak Esekutif,” ujarnya. (RIl)