Breaking NewsSumsel

Baznas Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2019

PALEMBANG BARU, Palembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan nilai zakat yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan harga beras yang di konsumsi sehari-hari yakni Rp 30 ribu.

Ketua Baznas Provinsi Sumsel, Najib Haitami mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan dari hasil Ijtimah Ulama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Nadhatul Ulama Sumsel dan Muhammaddiyah Sumsel.

“Zakat fitrah tahun 1440 hijriah yakni sebesar 2,5 kilogram beras atau berdasarkan harga beras dengan kualitas baik yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat sebesar Rp 30 ribu” ucap Najib saat diwawancarai palembangbaru.com di Kantor Baznas Sumsel, Selasa (14/05/2019).

Najib menjelaskan, idealnya zakat fitrah tersebut berupa beras karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang dimakan, namun terkadang masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak menerima,” katanya.

Najib juga mengatakan, masyarakat yang ingin berzakat bisa melalui badan amil zakat ataupun unit pengumpul zakat yang. “Disegerakan, paling lambat H-3 sebelum lebaran kalau bisa, agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima,” tandasnya.

Teks : Dee

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan