Politik

Sosialisasi Kampanye Bermartabat, Bawaslu RI: Caleg Jangan Takut Pasang APK

PALEMBANG BARU – Anggota Komisoner Bawaslu RI Rahmad Badja mengatakan, kalau Calon Legislatif (Caleg) jangan takut memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ia berharap sesuai aturan UU peserta pemilu 2019 harus saling menjaga.

“Kami berharap peserta pemilu 2019 melakukan kampanye dengan senang tanpa politik uang dan hoax, ” katanya.

Rahmad mengungkapkan, Calon legislatif (Caleg) boleh membuat spanduk. Asal tidak sama dengan desain dari KPU. Kampanye itu berisi ajakan, visi misi, program kerja dan citra diri. Kalau tidak ada citra diri, itu bukan kampanye.

“Kami minta foto teman-teman yang menjadi peserta pemilu 2019 itu terpajang misalnya dirumah sendiri atau dirumah tetangga. Spanduk dan baliho tidak ada program kerja,” katanya saat Deklarasi Kampanye Bermartabat di Hotel Horison, Kamis (25/10/2018)

Rahmad mengungkapkan, peserta pemilu 2019 boleh melakukan sosialisasi di facebok atau fanfage. Asal jangan menghujat orang lain. “Kita mencegah berita hoax. Karena kalau terjadi akan ditindaklanjuti. Jangan mengcopi paste berita yang tidak benar kemudian disebarkan. Karena ada sanksi pidana, ” tegasnya.

Rahmad menmbahkan, APK itu tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang, misalnya sekolah dan jalan protokol.

“Bapak dan ibu peserta pemilu boleh pasang spanduk di tempat rumah sendiri atau tetangga. Selain itu, caleg juga boleh kampanye saat acara tertentu misalnya saat menghadiri Yasinan, memperkenalkan diri. Memasang gambar dan nomor urut boleh pasang di mobil pribadi tapi tidak boleh diangkot. Caleg jangan takut pasang alat peraga,” tandasnya.

Untuk pelanggaran kampanye di media, Rahmad mengungkapkan, sampai saat ini baru ada dua temuan di media cetak nasional. “Sekarang sedang ditindaklanjuti. Kita akan proses apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, pelaksanaan pemilu ini pengawasan harus berjalan optimas, oleh sebab itu pihaknya butuh berbagai elemen bangsa untuk mensukseskan pemilu.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Kita tegaskan pelaksanaan pemilu ini menolak politik uang, sara, tidak melibatkan ASN dan perangkat desa. “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan,” Pungkasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan