Breaking NewsEntertainmentMagazinePeristiwaPilihan Redaksi

Permohonan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Hakim Sebut Paula Istri Durhaka

Jakarta, PB – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Putusan cerai tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkap bahwa mengabulkan permohonan cerai Baim Wong lantaran Paula terbukti sebagai istri yang nusyuz.

“Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” kata Suryana selaku Humas PA Jaksel membacakan putusan perceraian Baim dan Paula.

Majelis hakim juga menilai bahwa ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Paula, yang menyebabkan keputusan ini diambil. Dalam hal ini, Paula dinyatakan bersalah atas perselingkuhan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap pernikahan mereka. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Terpisah Paula Verhoeven seperti dilansir merdeka,com memberikan tanggapannya terkait putusan cerai dari Baim Wong, yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak didasarkan pada bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

Ketika mengingat mental kedua anaknya akan terpengaruh oleh berita mengenai hasil putusan cerai tersebut, air mata Paula pun tak tertahan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan masalah ini kepada Komisi Yudisial demi masa depan kedua putranya dan keluarganya.

“Saya cukup sedih, karena menurut saya fitnah ini sudah terlalu jauh. Dan di sini saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu menjaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif,” ungkap Paula Verhoeven di hadapan Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4).

Paula Verhoeven menyatakan membuktikan tindakan perselingkuhan bukanlah hal yang mudah. Terutama dalam konteks perceraiannya, tuduhan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

“Secara undang-undang, bukti perselingkuhan itu kan berat ya dibuktikan. Dan saya bisa jamin di situ tidak ada bukti perselingkuhan. Tidak ada rekaman dan juga empat saksi yang melihat saya berselingkuh. Saya cuma minta keadilan buat anak-anak,” ungkap Paula Verhoeven.

Ketika ditanyakan mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, Paula Verhoeven menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Ia menegaskan keputusannya bukanlah untuk menolak hasil perceraian, melainkan untuk memperjuangkan keadilan yang dianggapnya belum terpenuhi.

“Kalau pun saya banding bukan karena saya tidak mau, tapi saya mau keadilan dari putusan disertai bukti-bukti yang ada,” tutupnya.(Red)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan