Sumsel

Narapidana Kelas llB Muara Enim Mendapat Remisi

Palembangbaru.com, Muara Enim –  Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, sebanyak 485 orang warga binaan Lapas Klas II B Muara Enim mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kemenkumham RI.

Dari jumlah tersebut, sebelas (11) orang diantaranya dinyatakan bebas, setelah mendapat remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Enim Rudik Erminanto mengatakan, pihaknya mengajukan usulan sebanyak 520 orang. Namun yang mendapat remisi hanya 485 orang, sedangkan 35 lainnya SK remisi belum keluar karena terkait PP 99/2012 tentang narkotika.

“Jumlah warga binaan kita saat ini berjumlah 937 orang dengan rincian 267orang tahanan dan 670 orang narapidana. Sedangkan yang mendapat remisi berjumlah 485 orang,” ungkap Rudik pada acara pemberian remisi di Lapas Klas II B Muara Enim, Kamis (17/8/2017)
Pemkab Muara Enim Tumbuhkan Ide-ide Inovasi Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
Dikatakan Rudik, warga binaan yang mendapatkan remisi yang bervariasi, yakni 158 orang mendapat remisi satu bulan, 231 orang mendapat remisi 2 bulan dan 63 orang mendapat remisi tiga bulan.

“Kemudian tujuh belas orang mendapat resmisi empat bulan, tiga belas orang mendapat remisi lima bulan dan tiga orang mendapat remisi enam bulan. Dari seluruh remisi ini ada sebelas orang yang langsung bebas,” beber Rudik.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar yang menghadiri pemberian remisi tersebut, saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain itu, lanjut Muzakir, dalam pembacaan sambutan tersebut, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” tandasnya.

(Edward)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan