KRIMINAL

Begal Motor Pelajar, Mebi Kembali Masuk Penjara

PALEMBANG BARU – Dalam Hitungan hari, Sat Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang residivis kambuhan yakni Mebi (25) Warga Jalan Letnan Simanjuntak, Gang Davi II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning. Diketahui, Pelaku bersama rekannya And (DPO) nekad melakukan aksi begal motor milik seorang pelajar, karena melawan Petugas pelaku mebi pun di hadiakan dua butir timah panas yang bersarang di kedua kakinya.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku mebi (25) yang diketahui baru keluar penjara pada 10 hari lalu. kemudian, pelaku Kembali melakukan aksinya dengan cara membegal motor milik korban Muhammad Arif (16)  seorang pelajar di Jalan Sekip Madang, Lorong Makmur, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) kemarin, sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolsek Kemuning, AKP Robert P. Sihombing di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan pelaku Mebi dalam kasus Pencurian dengan kekerasan (begal motor), dalam melakukan aksinya pelaku berdua bersama rekannya And (DPO) yang masih dalam proses pengejaran.

Dikatakan Robert, kemarin pihaknya sudah melakukan penggerebekan, tetapi pelaku And (DPO) Nihil di tempat, Jadi saat ini masih kita dalami peranan pelaku yang baru kita tangkap ini,” karena Modus pelaku tersebut mendatangi korban dengan menggunakan senjata tajam, yang pelaku berpura – pura mengaku sebagai Suporter,” ujar Kapolsek, saat press release di Mapolsek Kemuning, Rabu (18/10/2018).

Lebih lanjut Robert menuturkan, Sehingga pelaku pun mengatakan kepada korban,” ini suporter ya, dan pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang, karena korban merasa takut dan pelaku pun langsung mengambil sepeda motor korban, sehingga korban pun langsung melarikan diri ,” terangnya.

“Jadi pelaku ini termasuk residivis, dan diketahui pelaku sudah dua kali masuk penjara, yang pertama dalam kasus senjata tajam dan yang kedua dalam kasus pencurian tabung gas kasus 363 KUHP, saat ini masih kita dalami apakah pelaku ada kasus lain, selain pembegalan motor ini,” tuturnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kedua sepeda motor korban dan sepeda motor yang di lakukan kedua pelaku saat beraksi, akibat perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman diatas 5 tahun Penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Dihadapan Petugas pelaku mebi menuturkan, bahwa Korbannya saya tanya dulu,” kau suporter ya, tapi dijawab korban bukan. Lalu, saya acungi sajam pisau dan mengambil sepeda motornya. Baru sekali inilah saya begal motor Pak,” ujar Mebi.

Saat disinggung mengapa dirinya nekat melakukan aksi begal, pelaku Mebi mengakui karena lagi butuh uang untuk kebutuhan keluarganya,”Saya lagi butuh uang, karena anak saya mau ulang tahun (ultah) jadi harus dirayakan,” jelas Mebi yang tertunda menahan sakit Di kakinya. (Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan