Breaking NewsEDITORIALMigasPeristiwaSumsel

Kebakaran Besar Sumur Minyak Ilegal di Hindoli, Pengamat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Palembang, PB — Kebakaran hebat kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa yang terjadi, Selasa (31/3/2026) malam ini  menambah daftar panjang insiden serupa yang berulang di wilayah tersebut.

Belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran maupun jumlah kerugian dan korban dalam kejadian ini. Namun, kebakaran tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan itu.

Pengamat hukum Febuar Rahman, SH, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang terus terjadi di Muba. Ia juga mempertanyakan adanya aktivitas pengeboran di dalam area perkebunan milik PT Hindoli.

“Kaitan kebakaran sumur minyak di lokasi perkebunan PT Hindoli di Muba, pihak kepolisian seharusnya juga mengusut dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT Hindoli. Mengapa masyarakat bisa atau diizinkan melakukan pengeboran di lokasi perkebunan Hindoli? Apakah memang ada kerja sama atau bagi hasil antara penambang dengan pihak perkebunan? Ini perlu diungkap, kalau memang serius untuk diusut,” ujar Febuar, Kamis (02/03/2026).

Menurutnya, aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan HGU perusahaan besar patut menjadi perhatian serius, karena dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan atau dugaan pembiaran.

Hal senada disampaikan Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih. Ia menilai aktivitas ilegal tetap berlangsung meskipun telah ada larangan dari aparat kepolisian di lokasi.

“Meski terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian, aktivitas ilegal tetap berjalan seolah-olah dilegalkan,” kata Arlan dalam pernyataan resminya.

Perkumpulan Sumsel Bersih menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Polda Sumatera Selatan untuk menetapkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Hindoli, sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal. Kedua, meminta evaluasi kinerja Polres Musi Banyuasin, termasuk pencopotan Kapolres jika dinilai tidak maksimal dalam penindakan. Ketiga, mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGU PT Hindoli.

Arlan menegaskan bahwa kebakaran sumur minyak ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan potensi risiko yang lebih besar jika kondisi ini terus dibiarkan.

“Tanpa tindakan tegas, aktivitas ilegal ini akan terus berlangsung dan berpotensi memicu insiden yang lebih besar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan manajemen PT Hindoli belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran maupun tudingan yang disampaikan sejumlah pihak. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan