Breaking NewsPeristiwa

Tersangka Narkoba Luka-luka Usai Ditangkap, Keluarga Lapor ke Propam

PALEMBANG, PB — Dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mencuat setelah keluarga seorang tersangka kasus narkoba melaporkan insiden tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan diajukan oleh Riska Aidi(Kakak tersangka) menyusul kondisi korban yang disebut mengalami sejumlah luka fisik usai penangkapan.

Dalam surat pengaduan nomor: SPSP2/260303000057/III/2026/BAGYANDUAN yang diterima Propam disebutkan dugaan kekerasan dilakukan oleh oknum AKP ZP, bersama sembilan anggota lainnya. Tindakan tersebut diduga terjadi saat proses penangkapan terhadap adik pelapor pada 23 Februari 2026.

Korban dilaporkan mengalami luka sobek di bagian kepala, lebam di pelipis kiri, memar pada mata kiri, serta luka lebam di bagian perut kanan. Keluarga menduga luka tersebut akibat kekerasan fisik, termasuk pukulan menggunakan gagang pistol.

Kuasa hukum pelapor, Anwar Sadat, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan. “Keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi saat penangkapan. Informasi justru diperoleh dua hari kemudian dari tersangka sendiri,” ujarnya Jumat (27/04/2026).

Selain dugaan kekerasan, keluarga juga mempertanyakan prosedur administratif yang dinilai tidak sesuai standar operasional. Surat penangkapan dan penahanan disebut baru diberikan setelah keluarga mendatangi kantor Polda Sumsel.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum tersangka selama dua hari. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tambah Anwar.

Keluarga juga menyoroti adanya terduga pelaku lain di lokasi penangkapan yang tidak ikut diamankan oleh petugas. Hal ini memunculkan dugaan inkonsistensi dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan bahwa tersangka diduga hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka meminta agar yang bersangkutan diberikan akses rehabilitasi, bukan langsung diproses pidana penjara.

Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Syeh Kopek, membantah adanya penganiayaan. Dalam konfirmasi melalui sambungan elektronik, ia menyatakan, “Tidak benar adanya penganiayaan terhadap tersangka. Kami berjanji akan sesuai prosedur.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Sumatera Selatan terkait detail penangkapan maupun kondisi fisik tersangka. Keluarga menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan ke Propam dan instansi terkait, serta mengumpulkan bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan medis korban.

Mereka juga menuntut perlindungan hukum dalam proses pemeriksaan serta mendesak kepolisian memberikan penjelasan terbuka atas penanganan kasus ini.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur, khususnya dalam penanganan perkara narkotika yang kerap bersinggungan dengan hak asasi manusia. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan