Pagaralam, PB – Apes saat lagi asik mengkosumsi barang terlarang jenis sabu, Hengki Parurozi (21), warga Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Pagaralam ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pagaralam.
Hal ini terungkap saat Polres Pagaralam menggelar konfrensi pers pada Rabu (20/06/2025). Dalam keterangan persnya Polres Pagaralam menjelaskan operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, (16 /05/ 2025) lalu ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sembilan paket shabu dengan berat bruto 1,69 gram, alat hisap (bong), korek api modifikasi, pirek kaca, plastik klip, serta satu unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan Hengki positif mengonsumsi narkotika jenis shabu.
Saat konprensi pers petugas juga mengungkap tersangka Hengki juga mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sekaligus penjual narkotika, dengan harga Rp100.000 per paket. Ia kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, Hengki juga menyebutkan bahwa kegiatan jual beli tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman.
Saat ini, Polres Pagar Alam tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(TOM)