Breaking NewsNasionalNewsPalembangPeristiwaSumsel

Belum Diganti Rugi Pemilik Tanah Minta Pembangunan Jembatan Layang Gandus Dihentikan

Palembang, PB – Pembangunan jembatan layang (Slab On Pile) di jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, yang baru di resmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu tuai protes pemilik tanah.

A.Fakih Bin Sehan Ali Akip seorang pemilik tanah yang merasa tanahnya berada di area proyek yang di gadang senilai 7.4 Milyar itu melalui pengacaranya meminta pembangunan jembatan layang Gandus yang saat ini sedang dilakukan PUBM-TR Sumsel untuk di hentikan sebelum adanya ganti rugi.

Febuar Rahman, SH, Pengacara pemilik tanah, Selasa (17/6/2025) mengatakan saat ini pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel .

“Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada pada kami dalam hal pembangunan proyek Jembatan Layang (Slab On Pile) di jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus jelas terletak diatas tanah klien kami”,Ujarnya.

Febuar juga menjelaskan bahwa pemilik tanah sangat mendukung pembangunan jembatan layang tersebut,namun menurutnya pembangunan ada aturannya,dan aturan yang ada jangan di kangkangi.

“Tanah milik masyarakat yang terkena dampak pembangunan proyek ini harus segera di ganti rugi, selain melayangkan surat somasi ke PUBM-TR Sumsel, pihaknya juga melaporkan hal ini kepada Kejaksaan untuk mengawasi jangan sampai  ada permainan yang menyebabkan korupsi saat ganti rugi tanah masyarakat pada proyek ini”,jelasnya.

Terakhir Febuar Rahman meminta pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan jalan layang tersebut sambil menunggu proses penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap tanah kliennya.

Seperti di ketahui pengerjaan jembatan layang Gandus ini ini ditargetkan selesai dalam 210 hari, atau pada Desember 2025. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel. (Feb)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan