Palembang ,PB – HD (57) mantan Gubernur Sumsel digugat oleh penggugat Arifia Hamdani (40), melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, SH ke Pengadilan Negeri Palembang, terkait sisa pembayaran proyek pembangunan villa gandus Palembang senilai Rp 4.773.358.000.
Dalam sidang yang diketuai hakim Eduward SH di pengadilan negeri Palembang, tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang tersebut.
Usai sidang tim kuasa hukum penggugat Mutiara menjelaskan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut selesai pada 2021.
Menurut Mutiara, pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem Sumsel, DPP Demokrat Sumsel, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4.773.358.000 dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkap Mutiara, Rabu (23/10/2024).
Ia juga menyampaikan, pada sidang mediasi tadi, pihak kuasa hukum tergugat menolak untuk adanya musyawarah.
“Kami penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat,” harapnya
Sementara tim kuasa hukum tergugat Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” tutup Welly. (Ss)