LUBUKLINGGAU, PB – Anggota Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sembilan kasus laporan polisi (LP). Demikian dikatakan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui KasubsiPIDM Sihumas Polres Lubuklinggau Aipda Wira Arizona, Selasa (21/11/2023). Menurutnya LP yang masuk yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Aipda Wira Arizona mengatakan salah satu korban curas yang melapor ke Polres Lubuklinggau, bernama Tenny Meilianda (27), warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
“Kami sudah mengamankan dua pelaku bernama M Afrizal alias Mat Jalat (34), warga Kel. Lubuk Kupang Kec. Lubuk Linggau Selatan 1 Kota Lubuk Linggau dan AS alias SD (15), warga Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Aipda Wira Arizona KasubsiPIDM Sihumas Polres Lubuklinggau.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat Tenny Meilianda sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Next Nopol BG 3479 HU yang sedang melaju dari arah simpang RCA menuju ke simpang jalan nangka Kota Lubuk Linggau, kemudian saat sebelum tiba di jembatan RCA, tiba-tiba korban yang saat itu seorang diri dipepet oleh 2 (dua) OTD yang sedang mengendarai sepeda motor merk Sonic warna hitam tanpa nopol, Selasa (20/11/2023) malam, puluk 21.00 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau.
“Kedua OTD langsung menarik paksa tas sandang milik korban sambil mengeluarkan pisau, lalu saat korban terjatuh, Pelaku mengambil HP Vivo Y20s Warna Biru Muda milik korban, seketika itu warga menginformasikan kejadian kepada Tim Macan Linggau dan korban yang mengalami kerugian Rp. 3.400.000. “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Setelah menerima laporan terkait adanya kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) modus Jambret HP pada 20 November 2023. Selanjutnya Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan, Cek TKP, Pulbaket dan melakukan pemeriksaan saksi. Setelah dilakukan beberapa analisa terhadap kasus tersebut, baik petunjuk dari ciri pelaku, modus operandi, kendaraan yang digunakan Pelaku dan arah larinya.
Kemudian, penyelidikan Tim Macan Linggau mengarah kepada Pelaku dengan inisial MAT. Berdasarkan informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya (Jaringan Infomasi dan hasil lidik di lapangan) Tim Macan Linggau, bahwa sekira pukul 23.00 WIB Pelaku Mat terlihat berada di Desa Tanah Periuk Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, dimana Pelaku sedang hendak menjual HP VIVO Y20S warna biru muda tanpa kotak HP, lalu diketahui bahwa jenis HP yg dimaksud menyerupai dengan HP milik korban jambret.
Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat menuju ke Desa Tanah Periuk untuk mapping keberadaan pelaku saat itu Tim Macan Linggau berhasil mengamankan MAT bersama rekannya SD tanpa perlawanan, kemudian setelah dilakukan pengecekan imei HP VIVO Y20S milik korban, teridentifikasi identik dengan HP milik korban yang telah dijambret (curas) oleh kedua Pelaku dengan nomor imei HP yaitu 869745058581976, 869745058581968, selanjutnya terhadap pelaku Mat dan AS alias Sudin berikut barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y20S warna biru muda dan 1 (satu) unit Sepeda motor Sonic warna hitam dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pemeriksaan secara terpisah dilanjutnya pola pemeriksaan konfrontir terhadap kedua pelaku yaitu an. MAT dan AS, didapat keterangan dan petunjuk bahwa kedua Pelaku bersekutu (bersama-sama) melakukan Tindak Pidana Curas (meniatkan aksinya) dengan Motif menjadikan pekerjaan yang mudah untuk berfo-foya, main judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Adapun peran dari Kedua pelaku yaitu Mat sebagai Eksekutor dan As sebagai pengendara sepeda motor (PILOT), “Modus operandi kedua pelaku adalah Pepet korban, menendang sepeda motor korban, mengancam dengan pisau, menarik tas atau Handphone,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pengamatan CCTV dan keterangan saksi dapat diketahui bahwa Kedua Pelaku terlibat di 9 (Sembilan) TKP CURAS dan CURAT yaitu :
a. JAMBRET HP SAMSUNG A02 di Jalan Lingkar Utara dekat SMAN 7 Kota Lubuk Linggau.
b. JAMBRET HP VIVO Y20S di Jalan A. Yani dekat jembatan simpang RCA Kota Lubuk Linggau;
c. JAMBRET TAS warna Orange di Jalan Garuda Watas Kota Lubuk Linggau;
d. JAMBRET 2 HP merk OPPO dan VIVO di Jalan Jenderal Sudirman dekat SMPN 6 Megang Kota Lubuk Linggau;
e. JAMBRET HP merk OPPO di Jalan Lingkar Utara dekat Kafe R Kota Lubuk Linggau;
f. JAMBRET HP merk Realme di Jalan Majapahit dekat Konter As Kota Lubuk Linggau
g. JAMBRET Tas dan HP VIVO Y12 di Jalan SMB II dekat Jembatan Kupang Kota Lubuk Linggau
h. JAMBRET HP Realme di Jalan Yos Sudarso Alfamart Batu Urip Kota Lubuk Linggau
i. CURAT Buah Alpukat di 3 TKP yaitu Kel. Marga Mulya, Kel. Batu Urip dan Kel. Petanang Kota Lubuk Linggau.
“Unsur Terpenuhi dengan terang, dimana Kedua TSK secara bersekutu melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, menyebabkan korban luka berat Sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-4, terhadap TSK SUDIN (TSK ANAK) tetap dilaksanakan penanganan perkara ABH secara terpisah berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tetang SPPA.(Sistem Peradilan Pidana Anak),” paparnya.
Polres Lubuklinggau juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Sepeda Motor Sonic tanpa nopol, 1 (satu) Handphone merk VIVO Y20s imei 869745058581976, 869745058581968,1 (Satu) Kotak HP VIVO Y20s, 2 (dua) kaos pelaku.
“Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (ril)