JAKARTA, PB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan rumah Ibu Fatmawati sebagai bangunan cagar budaya. Rumah Ibu Negara pertama Indonesia tersebut berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan rumah istri Presiden pertama RI itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Febuari 2022. Rekomendasi itu kemudian dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Status cagar budaya bangunan itu kemudian ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1207 Tahun 2022. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menandatangani SK tersebut pada 27 Desember 2022.
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany mengatakan rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati. Namun, pihak keluarga mendiang Ibu Fatmawati masih merawatnya secara rutin.
“Status cagar budaya berarti bangunan tersebut harus dilindungi, dijaga dan dipelihara,” ujarnya, Jumat (13/1/2023). Selain itu, keasliannya juga harus tetap dijaga.
Menurut Linda, status kepemilikan rumah itu masih tetap berada keluarga Fatmawati. “Untuk bisa dikunjungi oleh warga umum atau wisatawan secara terbuka, kami serahkan kepada pihak keluarga,” ucapnya.
Luas bangunan rumah Ibu Fatmawati itu sekitar 718 meter persegi, berdiri di atas tanah seluas 1.400 meter persegi. Lokasinya di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.