PAGARALAM, PB – Pemkot Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam jalin kerjasama MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU tersebut ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam Fajar Mufti, bertempat di Ruang Rapat Besemah 1 Setdako Pagar Alam, Kamis (03/11/2022).
Dalam arahannya Wali Kota Alpian Maskoni menjelaskan, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis dan percepatan ekonomi nasional.
Pesatnya pembangunan disegala sektor, baik kuantitatif maupun kualitatif akan membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Maka dari itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengintruksikan kepada kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta memastikan terpenuhnya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
Untuk kelancaran dan pengendalian laju inflasi di Kota Pagar Alam kata Wali Kota, dibutuhkan peran Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM, supaya dapat tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
Dengan adanya kerjasama ini, Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni berharap seluruh proses kegiatan pengadaan yang dilaksanakan seluruh OPD Pemkot Pagar Alam dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib administrasi. (Tom)