PALEMBANG, PB – Polda Sumsel merilis nomor bantuan 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi Whatsapp. Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Jumat (28/10/2022).
Menurut dia, masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan Polri.
“Masyarakat juga bisa melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WA biasa,” kata Kapolda.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menambahkan, setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator Command Center Polda Sumsel akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang relevan untuk menindak lanjutinya.
“Pada beberapa kondisi bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator Command Center maupun petugas yang akan menindak lanjuti laporan tersebut akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan Whatsapp, telepon maupun video call,” pungkas dia. (Rian)