NewsPalembang

Angkasa Pura II Musnahkan Barang Dilarang Terbang Milik Penumpang Pesawat

Pemusnahan barang tertinggal dan barang dilarang (prohibited periode 2020-2021, Jumat (28/10/2022) Posko Airport Security Bandara Internasional SMB II Palembang, Jumat (28/10/2022)Pemusnahan barang tertinggal dan barang dilarang (prohibited periode 2020-2021, Jumat (28/10/2022) Posko Airport Security Bandara Internasional SMB II Palembang, Jumat (28/10/2022)

PALEMBANG, PB – PT Angkasa Pura II melakukan kegiatan pemusnahan barang tertinggal dan barang dilarang (prohibited periode 2020-2021, Jumat (28/10/2022) Posko Airport Security Bandara Internasional SMB II Palembang.

Pemusnahan sendiri langsung dibuka oleh Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winaya Mahda ST MM, serta dihadiri instansi terkait yakni Lanud SMH Palembang, Koramil Sukarami Palembang, Polsubsektor Bandara SMB II Palembang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SMB II Palembang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara SMB II Palembang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kantor Imigrasi Kelas I Bandara SMB II Palembang, Kantor Balai Karantina Ikan Kelas I Bandara SMB II Palembang, Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandara SMB II Palembang, Ketua Airline Operator Commite Palembang.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan secara Periodik sebanyak 1 x Dalam Setahun dengan cara digiling menggunakan STUM, dibakar dan dipendam,” ujar R Iwan Winaya Mahdar ST MM.

Lanjutnya, selain itu pihak PT Angkasa Pura II Palembang memusnahkan dengan cara menyumbangkan barang-barang.

“Barang – barang yang tertinggal yang masih layak pakai disumbangkan kepada Panti Asuhan yang berada di sekitar Bandara Udara SMB II,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, dasar pemusnahan barang tersebut sesuai dengan aturan yakni Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor PM 51 Tahun 2020 tentang keamanan penerbangan nasional, Putusan menteri perhubungan nomor KM 211 Tahun 2020 tentang program keamanan penerbangan nasional.

Lanjutnya, peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor : PD.12.01/08/2019/0042 tentang sistem manajemen penanganan barang hilang atau tertinggal (Lost Item) di Bandara Udara PT Angkasa Pura II, dan program keamanan Bandara Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

“Barang – barang yang telah di musnahkan yakni berjenis Korek Api sebanyak 6.570 pcs, Pisau sebanyak 115 pcs, Gunting sebanyak 3075 pcs, Oksigen Portable sebanyak 11 pcs, Tools sebanyak 203 pcs, dan Braso sebanyak 66 pcs,” tambah R. Iwan Winaya Mahdar, S.T, M.M.

Menurut dia, pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dalam penerbangan.

“Dengan tidak membawa barang-barang yang membahayakan keselamatan penerbangan, guna terciptanya penerbangan yang aman, nyaman serta selamat,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan