Breaking NewsPalembangPendidikan

Akan Dilaporkan Terkait Aksinya, SCW : Silakan Mereka Sedang Ketakutan

PALEMBANG BARU – Buntut aksi demontrasi yang di lakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Coruption Watch (SCW) di kejati sumsel terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 18 Palembang beberapa waktu lalu rupanya di respon keras oleh pihak SMPN 18 Palembang yang mengatakan akan melaporkan LSM SCW ke pihak terkait karena telah mencemarkan nama baik SMPN 18 Palembang.

Menyikapi hal ini saat di hubungi oleh palembangbaru.com, Sanusi pimpinan aksi mengatakan pihaknya mempersilakan jika pihak SMPN 18 melaporkan SCW dan juga mengatakan apapun.

“Kami SCW tetap akan melakukan aksi lanjutan walaupun mereka melakukan tindakan artinya mereka sudah merasa ketakutan yang luar biasa, yang pertama kita memiliki data lengkap adanya dugaan pungutan liar ke siswa yang dilakukan oleh SMPN 18 Palembang di tahun 2018 sebesar per siswa 793.000 rupiah melalui Koperasi, jadi apapun bentuknya, apapun dalilnya itu namanya Pungli dan hingga hari ini beberapa item yang dimintakan ke siswa tersebut belum di penuhi oleh pihak sekolah,” Jelasnya.

Dan mengenai legalitas hukum SCW yang di pertanyakan pihak sekolah, Sanusi menjelaskan bahwa  SCW sudah terdaftar dan kita sudah eksis sejak tahun 2014  jika kita tidak terdaftar di kesbangpol bukan berarti legal tidak legal.

” Kita punya akte notaris, kita punya izin domisili tempat dan kita punya kantor sekretariat serta punya pengurus yang jelas jadi saya tidak senang karena menyangkut nama baik SCW kalau ada yang bilang kita ilegal bisa saya tuntut balik,”Ungkapnya.

Seperti telah ramai diberitakan sebelumnya Bahwa pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang  saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke SMP Negeri 18 Palembang terkait aksi SCW tersebut menyatakan dukungannya ke pihak sekolah untuk melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Coruption Watch (SCW) ke ranah hukum jika apa yang didemokan, pada Jumat 10 Januari 2020 lalu di Kejati Sumsel itu tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ahmad Zulinto kepada beberapa awak media yang mewawancarainya saat sidak ke SMP Negeri 18 Palembang, Senin (13/01/2020).

Menurut Ahmad Zulinto, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didemokan tersebut tentu bisa menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik sekolah. Apalagi ini menyangkut sekolah di Kota Palembang.

“Apabila verifikasi yang dituduhkan tidak terbukti, silahkan membela diri. Silahkan SMPN 18 bisa ada hak jawab, ada hak lapor balik. Kami Dinas Pendidikan mendukung itu,” tegas Zulinto.

Zulinto mengatakan, pihak SCW langsung menggelar demo, tanpa memverifikasi ke sekolah atau pun Dinas Pendidikan Kota Palembang terlebih dahulu. Sehingga menimbulkan efek negarif masyarakat ke sekolah maupun Dinas Pendidikan.

“Padahal kan saya tunggu SCW, silahkan laporkan. Maka kami akan laporkan ke Inspektorat, kemudian Inspektorat mengaudit sekolah. Dan jika benar, maka internal sekolahnya yang salah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 18 Palembang Endang Wahyuningsih mengatakan bahwa apa yang didemokan oleh SCW beberapa hari lalu, tidaklah mendasar.

Dirinya juga mengklaim bahwa dana BOS yang digunakan di sekolah telah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.

“Tunggu saja, saya akan laporkan balik SCW,” tegasnya, mengancam.

Bahkan, Endang mengaku pihaknya telah menelusuri dan mengcroscek keberadaan LSM SCW ke Kesbangpol termasuk status legalnya. “Ternyata izinnya sudah habis sejak 2009, ini bisa kita buktikan ke Kesbangpol perizinan LSM SCW,” pungkasnya.

Laporan : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan