Breaking NewsKRIMINALPalembang

Polsek Kalidoni Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curas yang Meresahkan Masyarakat

PALEMBANG BARU – Polsek Kalidoni, Palembang berhasil menangkap tiga pemuda pelaku kasus pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan (Curas) di tiga tempat yang berbeda yang selama ini telah membuat resah masyarakat.

Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut adalah Farouk Afero umur 27 tahun warga Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Kelurahan Sungai Lais Lorong Iwari pelaku,  Andre Rahmad Kurnia umur 26 tahun warga Jalan Sersan Zaini Kecamatan Ilir Timur II Lorong Kebumen dan Satria Bagaskara umur 19 tahun warga Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Kelurahan Sungai Lais Lorong Limbungan.

Dijelaskan AKP Irene S.IK, Kapolsek Kalidoni Ketiga tersangka pelaku yang berhasil di tangkap ini merupakan tersangka pencurian yang di sertai kekerasan di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukumnya.

“Untuk kejadian dengan pasal 365 Pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan dengan tersangka pelaku bernama  Farouk Afero terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 di Jalan Mayor Zen Lorong Iwari, kecamatan Kalidoni Kelurahan Sungai selincah, dengan korban sebanyak dua orang yang ternyata tetangganya sendiri dan kedua korban mengalami luka pada bagian kepala akibat di pukul pelaku menggunakan linggis dan kedua korban saat ini masih dalam perawatan, sementara kasus kedua dengan tersangka Andre Rahmad adalah Pelaku pembobolan rumah kosong yang terjadi di jalan Takwa Mata Merah Lorong Angkatan 45 Perumahan Pesona Indah Blok F Kecamatan Kalidoni Kelurahan Sungai Selincah pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 lalu dan pelaku ketiga Satria Bagaskara merupakan residivis jambret di Jalan PHDM IX pada hari Minggu tanggal 21 April 2019”Jelasnya.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku ini sambung Irene pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangka, untuk tersangka Farouk Afero barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah Hp, satu buah linggis panjang 60 cm dan sandal warna hitam garis-garis. Untuk pelaku Andre Rahmad Kurnia barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu unit mesin cuci merk Akari dan Kipas angin merk Maspion warna hitam, sementara dari pelaku Satria Bagaskara didapati barang bukti yang di amankan berupa satu unit Hp merk Xiaomi.

“Semua pelaku ini akan kita kenakan pasal yang belaku seperti 365 dan 363 dengan hukuman penjara 7,9 dan 12 tahun penjara.”tutupnya.

Laporan :Hanny

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan