PALEMBANG BARU , MUBA – Asmunianto (42) warga Dusun III Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, Selasa 23/7/2019 ditangkap Reskrim Polsek Tungkal Jaya, di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 148 depan Rumah Makan Ampera Sederhana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Ditangkapnya Asmunianto yang berkerja sebagai petani ini, lantaran dirinya tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu 0,3 gram.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi SH mengatakan, penangkapan tersangka ini, berkat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan masuk Pasar Desa Peninggalan sering terjadi transaksi Narkotika.
“Menanggapi informasi tersebut, Selasa 23/7/2019 Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Apriansyah bersama angota, melakukan penyelidikan diseputaran Jalan masuk Pasar Desa Peninggalan dan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta mengenai kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolsek.
Kemudian, di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 148 depan Rumah Makan Ampera Sederhana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, anggota kita melihat seseorang yang sedang melakukan transaksi Narkotika.
“Lalu dengan sigap anggota kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu 0,31 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut dan menurut keterangan tersangka, bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dipakai sendiri.
“Selain Sabu, dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti 1 buah pirek kaca, 1 buah pipet, 1 unit Handphone Nokia dan atas perbuatanya, tersangka akan kita terapkan pasal primer 112 ayat (1) UU Rai No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.
LAPORAN : Herry