KRIMINAL

Tututan Jaksa Dianggap Membingungkan, Kuasa Hukum Zaelani Minta Vonis Bebas

PALEMBANG BARU – Merasa alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak membuktikan kesalahan ataupun adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, kuasa hukum terdakwa, Zaelani (54), warga Jl Demang Lebar Daun yakni Titis rachmawaty SH dalam pledoi meminta agar majelis hakim untuk membebaskan dan melepaskan dari segala tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ursula Dewi SH.

“ Semua tuduhan yang diajukan oleh JPU dalam dakwaan kita menganggap tidak ada, apalagi klien kami ini menyuruh seseorang untuk memalsukan surat. Apalagi dari fakta sidang, tuntutan jaksa itu membingungkan. Pasalnya, jaksa tidak bisa menunjukkan surat mana yang dipalsukan. Sehingga ini menjadi rancu,’ ujar Titis, saat membacakan pledoi terdakwa di PN Palembang, kemarin.

Disebutkan Titis, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun bukti ataupun saksi yang bisa membuktikannya dalam bentuk akta otentik. Baik itu bukti surat tanah ataupun surat dari pihak kelurahan. “Karena dasar itu, tidak ada pemalsuan surat ataupun keterangan yang diberikan itu palsu. Untuk itu, kita minta agar terdakwa ini dibebaskan dan dilepaskan daris egala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, JPU, Ursula Dewi dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan awal yang menuntut perbuatan terdakwa ini dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

“ Silahkan saja kuasa hukum menyampaikan pembelaannya, karena itu memang hak dari terdakwa untuk membela diri. Baikdilakukan oleh terdakwa sendiri ataupun melalui penasehat hukumnya. Kalau kita tetap pada tuntutan awal menjerat terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun sesuai pasal 266 KUHP,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Berton SH usai mendengarkan replik dari JPU memberikan waktu bagi kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan atau duplik yang direncanakan pekan depan. “ Saya harap pada persidangan berikutnya semua jawaban atau duplik sudah siap dan tinggal dibacakan saja,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 2.400meter persegi di JL Demang lebar daun oleh terdakwa dari saksi, Sarina seharga Rp 80 juta. Dengan bukti beruapa surat jual beli dan surat keterangan lurah 24 Ilir. Hanya saja, diperjalanan waktu, ada sengketa anara terdakwa dengan pelapor, Hj Nora atas tanah dimaksud. Bahkan terdakwa sendiri sudah dilaporkan untuk pengerusakan oleh saksi Hj Nora. (Red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan