Peristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Timah Panas Petugas Akhiri Petualangan Jainuri

PALEMBANG BARU – Petualangan Jainuri (31) warga KH Azhari lorong Nurul Huda RT 08 RW 04, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, berakhir dengan timah panas petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.

Timah panas bersarang ditubuhnya, lantaran mencoba melawan petugas dengan mengunakan senjata api (senpi) saat hendak ditangkap. Nyawanya tidak bisa tertolong sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, Minggu malam (01/07/2018).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB SIk mengatakan, penangkapan pelaku bermula pihaknya mendapat laporan Polisi Nomor: LPB/1869/VIII/2015/Sumsel/Resta, tanggal 28 Agustus 2015 tentang Perkara Curas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015.

Dimana sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Padma Lorong Kebon RT 31 RW 06,Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

“Dengan modus pelaku bersama temannya (DPO) langsung masuk kedalam rumah dan menodongkan senpi ke arah korban. Lalu mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah Laptop Acer warna Silver dan satu buah Handphone Merk samsung S5 warna putih,” kata dia, saat gelar perkara di RS Bhayangkara, Senin (02/07/2018).

Menurut mantan Wadir Narkoba Polda Metro ini, selain itu pihaknya juga menerima laporan Polisi Nomor: LPB/1224/VIII/2015/Sumsel/Sek. IB.I tanggal 28 Agustus 2015 tentang perkara Curas di Indomaret Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB-I Kota Palembang.

“Modus pelaku berpura-pura belanja di Indomaret lalu langsung mengeluarkan dan menembak korban Kgs Ahmad Mustofa menggunakan senpi rakitan. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 7.400.000 dari mesin kasir Indomaret dan mengambil berbagai macam rokok sebanyak 24 pack dengan total kerugian Rp.11.400.000,” jelasnya.

Untuk kronologis penangkapan, kata Kapolresta, bermula dari petugas mendapat informasi pada hari Minggu kemarin, sekira pukul 13.00 WIB tentang keberadaan DPO Jainuri.

Karena sudah sangat meresahkan sehubungan dengan aksi-aksinya melakukan curas dengan menggunakan senpi, akhirnya anggota kita dari Unit Ranmor langsung melakulan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Muba.

Karena melawan dengan mengunakan senjata api akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya Tersangka dilarikan ke RS namun setelah tiba di Rumah Sakit baru diketahui tersangka telah meninggal dunia.

Untuk barang bukti dari tersangka diamankan satu senjata api rakitan jenis Revolver, lima butir Peluru/amunisi yang terdiri 1 butir selonsong yang telah ditembakan dan empat butir amunisi yang masih utuh. Serta satu bilah senjata tajam.

Untuk catatan tersangka Jainuri merupakan Residivis pada tahun 2001 perkara  pembunuhan di Lampung, tahun 2012 di Tahan di LP Pakjo perkara pencurian dengan pemberatan dan tahun 2013 ditahan di Lampung perkara pencurian dengan pemberatan.

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan