Breaking NewsRegionalSumsel

Mangkir Pada Pangilan Ke dua, Penyidik Kejaksaan Agung Ancam Pangil Paksa Alex Nurdin

PALEMBANG BARU, Jakarta– Mantan Gubernur Sumatra Selatan  (Sumsel)  Alex Noerdin di kabarkan mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.

Dirilis dari kabar24.bisnis.com, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung yaitu karena ada pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan hari ini.

Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

“Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan dan jika mangkir juga maka akan dipanggil secara paksa” tuturnya, Kamis (20/9/2018).

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Terkait pemeriksaan ini, Warih enggan berspekulasi terkait status Alex Noerdin dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 21 miliar ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak pada pemeriksaan hari ini. “Masih proses. Lihat nanti saja ya,” katanya.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan mantan kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. (red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan