Sumsel

Widodo…KKP Berhasil Cegah Masuknya Peredaran Legal Fillet Ikan Dori Vietnam.

PALEMBANG, Palembangbaru.com – Diduga ilegal. Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tanggal 25 September 2017 kemaren berhasil melakukan pencegahan produk perikanan berupa fillet ikan dori/patin asal vietnam seberat 1.310 Kg dikawasan pergudangan muara batu jakarta.Hal ini diungkapkan oleh Widodo Sumiyanto selaku Kepala Pusat Pengendalian Mutu.

“hasil pengujian Fillet Ikan Dori/patin impor ilegal mengandung bahan tambahan pangan (BTP) Tripolifosfat (Na5aP3O10) sebesar 8000 ppm,” ujarnya kepada media saat usai Rapat koordinasi pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat di kantor Pusat Pengendalian Mutu (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Palembang, Kamis (02/11/2017).

Lebih lanjut Widodo mengatakan, untuk ikan Dori ilegal dari Vietnam ini sendiri sama seperti layaknya ikan pada umumnya, sedangkan untuk ikan patin lokal cenderung ada sedikit perbedaan dari ikan lainnya yaitu warna pink muda. Dan untuk yang ilegal cenderung pucat karena sudah banyak mengandung zat Tripolifosfat.

“Kandungan Tripoliposfat di izinkan oleh BPOM dengan kadar 2000 ppm. berbeda untuk ikan Dori/Patin ilegal ini setelah di cek mengandung lebih dari 8000 ppm, jadi zat yang berlebihan inilah yang tidak diperbolehkan untuk beredar dipasaran apalagi di konsumsi oleh masyarakat banyak,”jelasnya.

Sementara itu ketua umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Seluruh Indonesia (AP5I) Budi Wibowo mengungkapkan, dengan adanya pengecekan dari BKIPM terkait masalah Dori/Patin impor dari Vietnam mengadung zat Tripolifosfat yang melebihi ambang batas ada 8000 ppm yang semestinya hanya diperbolehkan 2000 ppm saja.

“Untuk itu dengan adanya tindakan yang di lakukan oleh BKIPM agar benar – benar Dori impor ilegal dari vietnam tidak ada lagi masuk di Indonesia khususnya di pasaran,”ungkapnya.

Masih Budi mengatakan Kami di tuntut berupaya lebih keras untuk mengantikan Dori/Patin ilegal di pasaran dengan bibit patin local milik kami, maka dari itu kami akan tetap berupaya memenuhi itu. Dengan harapan kami sebagai pengelolah dari pihak budi dayanya agar dapat memperbanyak suplaynya sekarang ini.

“Dengan adanya tindakan seperti ini dampaknya akan terbuka lebar bagi penjualan ikan patin local di Indonesia,” katanya.

Sementara itu Mw. Giri Pratikno selaku kepala BKIPM menambahkan Pihak BKIPM Sumsel sendiri sudah beberapa kali melakukan sidang di berbagai pasar modern ternyata tidak di temukannya Ikan Dori ilegal khususnya di wilayah Palembang.

“Kedepannya kita berharap dengan adanya pencegahan seperti ini mudah – mudahan tidak ada lagi ikan Dori ilegal yang beredar di pasaran, dan mudah – mudahan dengan adanya acara seperti ini dapat memberika peluang yang besar bagi para pengelolah budi daya ikan patin di Sumsel khususnya Kota Palembang” pungkasnya.(Nata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan