Sumsel

Waww, Inilah Biaya Administrasi Pengurusan Kendaraan Bermotor.

Palembangbaru.com, Palembang – Sejak diterapkannya regulasi baru pada tanggal 6 Januari 2017 kemarin Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada layanan samsat diseluruh Indonesia termasuk di UPTB Palembang II, Dengan aturan tersebut terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB.

“Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 6 Januari 2017 kemarin, kami sudah sosialisasikan dengan menyebarkan pengumuman di counter layanan UPTB seluruh Sumsel termasuk pemberitaan di media online maupun media cetak,”ungkap Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga Ap kepada media Palembangbaru.com diruang kerjanya, Kamis (5/10/2017).

Di tambahkanya, Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permen diatas berlaku pula pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

“ini mengacu untuk penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor khusunya roda 4 dikenakan pada Perda No 3 Tahun 2011,”cetusnya.

Sesuai dengan pasal 8 pajak progresif dikenakan berdasarkan kepemilikan Nama dan alamat domisili yang sama akan dikenakan pajak kenderaan progresif dengan rincian sebagai berikut:
1. Mobil pertama tidak dikenakan pajak progresif
2.mobil ke dua dikenakan pajak progresif sebesar 2 %
3. Mobil ketiga sebesar 2.25%
4.mobil ke 4 sebesar 2.5 % dan mobil ke 5 dst paling tinggi dikenakan pajak progresif sebesar 2.5 % di seluruh di indonesia diberlakukan pajak progresif kepemilikan kenderaan bermotor ini berdasarkan Perda masing-masing daerah yang mengacu kepada UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”Jelas Sinulingga.

Sementara itu Ditambahkan Kasubdit ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syahputra.SIK yang diwakili Kasi STNK Kompol Irwan Andeta Sik, Menurut PP baru ini jenis PNBP yang berlaku pada Sistem Manunggal satu atap (Samsat) se Indonesia diantaranya meliputi penerimaan dari :
1.Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM.
3.Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi.
4.Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.
5.Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
6.Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
7.Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
8.Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
9.Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.
10.Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara.
11.Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara.
12.Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

“Dengan adanya aturan baru tersebut terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya,”katanya.

Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000, Untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000, Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru nanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.,”Tutupnya.(Nata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan