Palembang, PB – Usai debat ke 2 Pilgub Sumsel, minggu malam (10/11/2024). Menyisakan hal tak mengenakkan bagi para Jurnalis yang hendak melakukan peliputan acara. Dimana akses masuk ke ballroom debat dipersulit, meski nama telah terdaftar di KPU Sumsel, terlebih lagi tak terdaftar malah tak bida masuk sama sekali. Hal ini bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, menghalangi tugas wartawan melakukan peliputan.
Pantauan dilokasi acara, ketatnya penjagaan kepolisian terlihat saat ingin memasuki area halaman depan ballroom debat. Jika tidak mengenakan id card yang telah ditentukan maka orang tidak diperbolehkan masuk.
Sejumlah wartawan yang telah berada di pintu masuk room debat kembali terhambat oleh panitia yang kata pihak KPU Sumsel itu merupakan pihak ketiga atau Event Organizer (EO).
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ardhy Fitriansyah saat mempertanyakan id card media resmi kepada pantia tersebut dikatakan sudah habis. Padahal nama medianya telah didaftarkan resmi oleh salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel.
“Kenapa bisa habis, kan jelas nama-nama media yang didaftarkan resmi, saya belum ada ambil id card,” ucap Anang sapaan akrabnya.
Ketika tengah berseteru, akhirnya ada salah satu staf KPU Sumsel yang melerai dan memerintahkan memberikan id card media yang ternyata masih ada disimpan oleh panitia tersebut. “Nama media jelas sudah terdaftar, tiba-tiba dikatakan habis, artinya panitia tidak profesional, akhirnya diadakan id card tersebut,” gerutu Anang.
Tak hanya dirinya, ada sejumlah wartawan yang memang tak bisa masuk karena medianya tak ada didalam list yang dipegang oleh pihak KPU Sumsel. “Kami hanya ingin liputan, bukan yang lain. Kalo masuk saja susah ngapain kami kesini, kami ini tugas dari kantor,” cetus salah satu wartawan online dilokasi.
Usai melewati pintu pertama menuju ballroom, wartawan masih juga tak bisa masuk ke dalam ruangan debat karena alasan penuh. Selang beberapa menit ketika dikonfirmasi ke Ketua KPU, Komisioner KPU dan salah satu staf KPU Sumsel, akhirnya wartawan diperbolehkan masuk.
Menanggapi hal mempersulit tugas jurnalis saat melakukan peliputan saat debat Pilgub Sumsel sesi ke dua tersebut, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jhon Heri mengatakan, prihal ribut ribut masalah wartawan dengan panitia penyelenggara debat ini jelas sangat tidak profesional.
Apalagi pihak KPU sudah minta daftar media dengan lembaga yang Sah seperti PWI. Seharusnya yang sudah terdaftar itu yang didahulukan, jangan yang masuk bahkan wartawan yang tidak ada dalam daftar.
“Saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Karena lewat pemberitaan debat ini akan memberitahu masyarakat dalam memilih pemimpin di Sumsel ini. Untuk itu kedepan nanti pihak penyelenggara Debat dalam hal ini KPU harus benar benar profesional dalam mengatur media yang akan meliput jalannya Debat Publik tersebut”, ungkap jhon Heri.
Hal senada juga di sampaikan mantan ketua PWI Sumsel dua periode, Ocktap Riady yang menyayangkan adanya kejadian dipersulitnya wartawan saat akan meliput debat yang di gelar KPU Sumsel.
Menurut Ocktaf apa yang di lakukan KPU Sumsel sama saja dengan menghalangi kerja pers dan bisa diadukan ke dewan pers dan polisi.
“Ketua KPU Sumsel yang dulu pernah jadi wartawan seharusnya paham dengan kerja jurnalistik”, ujarnya
“Apakah setelah jadi pejabat tidak perduli lagi dengan mantan teman temannya atau mantan kawan seprofesinya. Sungguh kebangetan”, sambung Ocktap