BANYUASINBreaking NewsKRIMINALPeristiwaSumsel

Viral Video Ricuh, Dugaan OTT Oknum Kejari Banyuasin Dipertanyakan

Palembang, PB — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu aksi protes di halaman Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/2/2026). Gabungan aktivis menilai telah terjadi upaya operasi tangkap tangan (OTT) ilegal yang berujung ricuh dan diduga sarat konflik kepentingan.

Aksi tersebut digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menamakan diri Perjuangan Penegakan Hukum Berkeadilan. Mereka mendesak Jaksa Agung melalui Jamwas dan Jambin memeriksa oknum Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin atas dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan jabatan.

OTT ini gagal dilakukan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Rahmat Sand, Direktur Eksekutif SIRA , kepada media.

Menurutnya, kasus pemerasan termasuk ranah Pidana Umum yang seharusnya ditangani aparat kepolisian, sehingga tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin diduga melampaui batas kewenangannya. Dugaan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia, serta merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum.

Kronologi: Dugaan OTT Tanpa Prosedur

Peristiwa bermula dari video berdurasi 6 menit 24 detik yang memperlihatkan keributan antara oknum wartawan, LSM, dan sejumlah pegawai Kejari Banyuasin di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin pada 24 Februari 2026.

Keributan itu dipicu pertemuan antara seorang anggota LSM berinisial ISL dengan RJ, staf Pidsus Kejari Banyuasin. ISL sebelumnya mengonfirmasi dugaan temuan anggaran honor guru 2024–2025 di SD Negeri 19 Betung.

Menurut sumber internal, kepala sekolah disebut mengutus RJ yang juga diduga memiliki hubungan keluarga untuk menemui ISL. Pertemuan itu berujung gaduh setelah RJ datang bersama sejumlah pegawai Pidsus dan meneriakkan “OTT”.

Namun, dugaan operasi tangkap tangan tersebut tidak disertai prosedur resmi. Tidak ada penyitaan, tidak ada barang bukti, dan tidak ada koordinasi struktural.

Sumber yang sama menyebut terdapat percakapan soal rencana transfer uang Rp 4 juta yang disebut-sebut akan dijadikan dasar OTT. Akan tetapi, uang tersebut diduga belum pernah ditransfer, dan ISL membantah menerima dana apa pun.

Bantahan Internal: “Aksi Spontan”

Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Intelijen, P. Jefri Leo Candra, seperti di kutip dari media sumsel.jarrakpos.com, membantah adanya OTT resmi. Ia menyatakan peristiwa itu hanya aksi spontan tanpa koordinasi dengan pimpinan maupun bidang intelijen.

“Tidak ada rekayasa, tidak ada perencanaan. Tidak ada penyergapan atau penindakan sebagaimana lazimnya OTT,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Persoalan tersebut diklaim telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun penyelesaian damai itu justru memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait potensi intimidasi dan konflik kepentingan.

Sorotan Konflik Kepentingan

Nama RJ menjadi sorotan karena diduga memiliki relasi keluarga dengan kepala sekolah yang dipersoalkan. Aktivis menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam sengketa yang menyangkut kerabat berpotensi melanggar prinsip independensi dan integritas.

Selain itu, dugaan bahwa kewenangan institusi digunakan untuk menghadapi kritik atas pengelolaan anggaran pendidikan dinilai sebagai bentuk intimidasi.

“Pemerasan adalah ranah pidana umum yang menjadi kewenangan kepolisian. Jika benar ada upaya OTT oleh Pidsus tanpa dasar yang sah, ini patut diduga melampaui kewenangan,” ujar salah satu perwakilan aktivis dalam aksi di Jakarta.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Para aktivis menuntut pemeriksaan etik terhadap oknum Kasi Pidsus dan staf yang terlibat, serta evaluasi jabatan sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka juga meminta pengawasan dari Komisi Kejaksaan untuk memastikan proses berjalan transparan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Klarifikasi internal memang telah disampaikan, namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: apakah peristiwa tersebut murni spontanitas, atau ada penyalahgunaan kewenangan yang sengaja dibungkus atas nama penegakan hukum?

Sorotan kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung RI dalam merespons desakan pemeriksaan. Transparansi dan ketegasan akan menentukan apakah polemik ini berhenti sebagai klarifikasi administratif, atau berlanjut menjadi penegakan etik terhadap aparatnya sendiri.  (red)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan