NasionalNews

UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata

Ilustrasi turis asing datangi Candi Borobudur. Foto: (Antara)Ilustrasi turis asing datangi Candi Borobudur. Foto: (Antara)

JAKARTA , PB – Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Hal sekaligus menepis berbagai pemberitaan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.

“Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara, dan Darat. Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 hinggs  9 Desember 2022 naik secara signifikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).

“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” katanya.

Data hingga Sabtu (10/12/2022), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

Secara rinci, kata Widodo, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. “Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” ucapnya. (Son)

Tinggalkan Balasan