Breaking NewsSumsel

Undang LIT TR, AKLI : Pemasangan Instalasi Harus Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berkompeten dan Bersertifikasi

PALEMBANG  BARU – Terkait dugaan adanya beberapa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang dianggap tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang bisa merugikan nama baik PLN dan  pelanggan PLN membuat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Selatan menngelar sosialisasi dengan mengundang seluruh pimpinan lembaga inspeksi tehnik tegangan rendah (LIT-TR) di wilayah Sumatra selatan, Jumat (15/-01/2021).

Dalam pemaparannya Budi. M, wakil ketua AKLI Sumsel yang bertugas memimpin rapat ini menjelaskan dalam proses penyambungan baru dan tambah daya PLN ada 3 pihak yang tidak dapat di pisahkan yang mempunyai kewenangan masing maing sesuai UU no. 30 thn 2009.

“yang pertama, pihak SBU dirjen ketenaga listrikan/Instalatur out put nya pemasangan instalasi dan gambar instalasi, Lembaga inspeksi tehnik tegangan rendah output nya pemeriksaan dan pengujian instalasi yang di pasang oleh instalatur resmi yang terdaftar di dirjen ketenaga listrikan dan yang ketiga adalah PT. PLN (Persero) sebagai penyedian listrik output nya menyambung tenaga listrik”Jelasnya,

Budi juga dalam paparannya mengatakan saat ini dalam proses penyambungan baru dan tambah daya PLN akan diberlakukan dengan mengeluarkan gambar instalasi oleh Badan Usaha konsultansi perencana tenaga listrik wilayah Sumatra selatan jambi dan Bengkulu. Dengan harapan instalasi yang di kerjakan oleh badan usaha sesuai dengan PUIL dan dikerjakan oleh ahlinya..

” Saat ini terdapat tingkat gangguan IML/instalasi pada pelanggan masih tinggi,hal ini dikarenakan adanya indikasi kuat bahwa instalasi yang terpasang bukan dilakukan oleh anggota AKLI dan anehnya sertifikat laik operasi (SLO) dapat terbit dan hal ini dapat merugikan pelanggan PLN,”paparnya.

Ditempat yang sama Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantra Indonesia ( LPKNI ) Sumsel, Ujang Meriansyah yang juga diundang dalam rapat ini menyampaikan, bahwa lembaga inspeksi tehnik tegangan rendah saat ini dinilai kurang Pembinaan dari pemangku kepentingan sebagai layanan public.

“Dalam proses pelaksanaan penerbitan sertifikat laik operasi/SLO sudah ada aturan yang jelas dan persyaratan permen 38 thn 2018, dan di pasal 91 ayat 1 poin D ,dan PLN pada kenyataanya menerima saja SLO karena target bisnis PLN, apabila terjadi sesuatu, missal nya kebakaran korban jiwa dan lain-lain, karena instalasi yang tidak standar,  kan yang nanti bertanggung jawab atau dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya adalah instalatur pelaksana”Ujarnya.

Ujang Meriansyah juga mengatakan pihaknya sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen berkewajiban untuk menanggapi dan untuk melaporkan hal ini.

“Kami punya kewajiban dan permasalahan ini akan kami bawa ke tingkat nasional, saya sependapat apa yang di sampaikan oleh pak budi sebagai Wakil AKLI Sumsel. Setiap pelanggan yang datang ke loket pelayanan PLN, harus menyampaikan kepada seluruh calon pelanggan mengenai semua persyaratannya dan yang mengerjakan Intsalasi itu diharuskan Instalatir yang resmi. Ini wajib di sampaikan karena masyarakat tahunya PLN, harapannya semua pihak wajib pula menjalankan regulasi UU ketenaga listrikan no. 30 tahun 2009 beserta turunannya.”pukasnya.

Sementara mantan anggota DPR, Sarifudin yang merakili LIT/-TR dalam rapat ini menyampaikan pihaknya berharap agar semua yang terkait permasalahan dan hasil rapat ini nantinya dapat di sampai ke pihak PLN.

” Apa yang terjadi sebenarnya saat ini adanya indikasi pemain gelap atau calo – calo yang berasal dari oknum yang tidak bertangung  jawab diduga ikutan dalam layanan pasang baru dan tambah daya, .dan ini akan saya laporkan kepada pengawas layanan public seperti Ombudsman dan lain-lain,”tutupnya.

Dari pantauan media rapat ini sedikitnya di hadiri 10 pimpinan lembaga inspeksi tehnik tegangan rendah (LIT-TR) di wilayah Sumatra selatan antara lain PT Konsuil, PT. PPILN, PT. Jaserindo ,PT. Serkolinas, PT. JKI, PT. JIKI, PT.Intek, PT. Pilar, PT.SIPLN PT. Lintek.

Laporan : Marwah

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan