Breaking NewsEKONOMINasionalPemprov SumselSumsel

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ditetapkan Rp3.942.963

Palembang, PB – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore, dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.

“Kami mengumumkan UMP Provinsi Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujarnya saat menyampaikan pengumuman.

Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

UMSP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.

Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, menjadi sektor dengan nilai UMSP tertinggi pada tahun 2026.

Sementara itu, sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870.

Gubernur  menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut, menurutnya, telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan