PalembangPeristiwa

Tuntut Kejelasan Batasan Usia CPNS, FHK21 Geruduk DPRD Sumsel

PALEMBANG BARU -Ribuan tenaga guru honorer se Kabupaten/Kota Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Sumsel mendatangi gedung DPRD Sumsel, Kamis (4/10/2018).

Kadatangan para tenaga guru honorer tersebut untuk menuntut hak mereka yang sampai sekarang belum ada kejelasan, salah satunya penghapusan batas usia dalam penerimaan CPNS Kategori II (K2) bagi tenaga pendidik.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, Ahmad Zulinto mengatakan, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa batasan usia CPNS K2 yang melamar CPNS 2018 maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Padahal, banyak honorer K2 di Sumsel yang sudah berumur di atas aturan yang ditetapkan,” Katanya.

Kadisdik Kota Palembang tersebut mengungkapkan, untuk batasan usia CPNS K2 itu akan menutup kesempatan para honorer diangkat PNS. Padahal, mereka sudah bekerja menjadi pendidik selama belasan tahun dan masih berharap menjadi pegawai negeri.

“Banyak honorer kita yang melebihi 35 tahun. Artinya, mereka tak bisa melamar CPNS tahun ini,” ungkap Zulinto.

Dia menjelaskan, dari total 7.033 honorer K2 yang tervalidasi di Badan Kepegawaian Negara, mayoritas berumur di atas 35 tahun. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menghapus dan membatalkan syarat tersebut.

“Kami minta dibatalkan, presiden harus mempertimbangkan nasib ribuan honorer K2 di manapun,” ujarnya.

Sementara, diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo, batasan usia itu tidak perlu dilakukan agar bisa memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk menjadi CPNS.

“Pemprov Sumsel mendukung dihapuskan, harus ada solusi yang lain, tidak perlu ada batasan usia,” pungkasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan