PalembangPolitik

Tunjangan Anggota DPRD Kota Palembang Naik.

Palembangbaru.com, Palembang – Menjadi angin segar dan kabar gembira bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Lantaran, nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo.Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Palembang, HM Ali Amir mengatakan, PP 18/2017 itu mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Jabatan, Tunjangan Transport juga Tunjangan Reses. Kenaikan tunjangan ini di luar gaji yang diterima oleh ketua dan anggota dewan.

Seperti Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Sebelumnya TKI ini hanya 3 kali, dengan adanya peraturan tersebut menjadi 7 kali uang refresentasi. Besarnya nilai kenaikan ini dikarenakan Palembang merupakan daerah dengan zona tinggi. Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi ketua, wakil dan anggota.

“Nilai TKI selama ini Rp2,1 juta per bulan dikali 3. Nah, sekarang nilai itu dikali 7 perbulan dan perorang,” katanya kepada media saat ditemui diruang kerjanya Selasa (26/9/2017)

Selain Tunjangan Komunikasi Insentif yang bertambah berkali-kali lipat, dalam aturan terbaru tersebut setiap anggota dewan kecuali ketua dan tiga wakilnya, akan mendapatkan Tunjangan Transport tiap bulan dengan jumlah perorang Rp15,5 juta. Dengan syarat anggota itu harus mengembalikan mobil dinas.

“Dengan diberinya uang transport setiap bulan dan perorang ini, maka kendaraan dinas harus dikembalikan. Beberapa sudah ada yang mengembalikan tapi belum semua. Menurut surat dari Sekda, anggota dewan harus mengembalikan mobil baru tunjangan transport akan dibayarkan,” jelasnya.

Tidak selesai sampai disana saja, setiap anggota dewan termasuk wakil dan ketua, sebelumnya tidak ada tunjangan reses. Namun sekarang, setiap akan dilakukannya perjalanan, setiap orang akan mendapatkan Rp 14,7 juta. “Tunjangan reses ini akan diberikan setiap 3 kali dalam satu tahun,” terangnya.

Sementara itu, Tunjangan Jabatan DPRD tetap seperti sebelumnya seuai dengan jabatan. Ketua dewan Rp3,4 juta perbulan, wakil Rp 2,4 juta perbulan dan anggota Rp2,2 juta perbulan.
Ali mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) untuk PP 18/2017 tersebut telah ditandatangani dan diserahkan pada pihaknya.

“Peraturan soal bertambahnya tunjangan itu dari pemerintah pusat. Perwalinya sudah ada. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017,” katanya.(Nata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan