PALEMBANG BARU – Tim Advokasi Sarimuda – Rozak meminta KPU Kota Palembang melakukan Penundaan penetapan Walikota terpilih yang diajukan berdasarkan surat Bawaslu RI nomor1182/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 31 Juli 2018 dan surat Bawaslu RI nomor 1197/K, Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 kemarin.
Tim Advokasi Sarimuda-Rozak, Mustika Yanto didampingi Luil Maknun Busroh mengatakan, dalam surat putusan Bawaslu RI tersebut tertulis pada poin 4 Bawaslu akan menindak lanjuti laporan tim advokasi Sarimuda-Rozak melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2017, tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati.
“Kami minta penundaan penetapan walikota. Jika tetap dilakukan penetapan, kami akan melakukan upaya hukum,” katanya saat mendatangi kantor KPU Palembang, Sabtu (11/8/2018).
Ditambahkan Yanto, surat keputusan Bawaslu tersebut telah disampaikan pihaknya kepada KPU Palembang.
“Surat dari Bawaslu sudah kami sampaikan ke KPU Kota Palembang,” tambahnya.
“Kami dari tim advokasi minta KPU Palembang menunda penetapan walikota Palembang yang rencananya akan dilakukan besok. Karena proses di Bawaslu RI masih berjalan,” tandasnya.(**)