Breaking NewsPolitik

Tim Advokasi HDMY : Gugatan Paslon Dodi-Giri ke MK Salah Alamat

PALEMBANG BARU, Jakarta – Tim Advokasi HDMY, Dhabi K Gumayra menilai gugatan yang di lakukan pasangan Dodi-Giri ke Mahkamah Konstitusi salah alamat

Hal ini di ungkapkan Dhaby usai mengikutisidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Provinsi Sumatera Selatan, yang di gelar oleh MK, Selasa (31/7) pagi.

“Ya, salah alamatlah, apa yang menjadi tuntutan harusnya dibawa di pengadilan bukan MK,” katanya.

Lanjut Dhaby, tim advokasi juga menemukan banyak pelanggan yang diduga dilakukan baik pemohon maupun orang tua pemohon (Alex Noerdin) yang saat ini menjabat.sebagai Gubernur Sumsel.

“Ada dugaan 51 pelanggaran. Orang tua pemohon diduga memobilisasi massa dengan alasan sosialisasi Asean Games dan menggunakan fasilitas negara,” katanya.

Untuk itu, lanjut Dhaby, pihaknya meminta untuk menolak semua gugatan dari pemohon. Untuk masalah selisih juga dinilai jauh yakni 5 persen.
“Hasil rekapitulasi juga menunjukkan selisih 5 persen. Kami juga membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon. Tuntutan kita, hakim menolak semua gugatan dari pemohon,”tutupnya.

Sementara Divisi Hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah yang menilai, permohonan gugatan pasangan calon gubernur Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas patut ditolak.

Menurut Alexander dugaan pemohon yang menilai KPU Sumsel melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tak terbukti.

“Bawaslu Sumsel juga tak mengeluarkan rekomendasi temuan pelanggaran sebagaimana yang diduga pemohon,” ungkapnya.

Alexander menambahkan, pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang hanya sebatas pada pelanggaran administratif yang tak mengganggu tahapan Pilkada Sumsel.

“Hanya pelanggaran administratif dan tidak mengganggu tahapan pilkada. Gugatan yang ditujukan pemohon ke MK tak termasuk pada klasifikasi sengketa pilkada,” jelasnya.

Hal senada juga di sampaikan Ketua KPU Sumsel Aspani kepada media dirinya, meyakini apa yang dilakukan KPU Sumsel sudah sesuai dengan mekanisme dan undang undang yang berlaku.

“Apa yang digugat pemohon sudah kita lihat dan semua bukti sudah kita serahkan. Kami yakin apa yang kami kerjakan tidak menyalahi aturan,” tegasnya
.
Sidang yang dipimpin oleh hakim MK Aswanto didampingi hakim lainnya Saldi Isra dan Manahan Sitompul ini dihadir pemohon yakni kuasa hukum Dodi-Giri, termohon yakni Ketua KPU Sumsel dan anggota serta pihak terlkait yaitu kuasa hukum HDMY. (Red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan