Politik

Tim Advokasi Dodi-Giri: Bawaslu Harus Merekomendasi KPU Agar Pilkada Ulang.

PALEMBANG BARU – Tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan pasangan nomor urut 4 meminta pelaksanaan Pilgub Sumsel 27 Juni 2018 kemaren harus dibatalkan, Karena menurutnya cacat hukum.

“Bawaslu Sumsel harus merekomendasikan KPU Sumsel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus di Kabupaten Muaraenim dan Kota Palembang,”kata Darmadi Djufri, Koordinator tim advokasi Paslongub nomor urut 4 saat gelar konfrensi pers di rumah makan wong Palembang Jakabaring,Sabtu (14/7/2018)

Menurut Darmadi Djufri, Tim nya banyak menemukan pelanggaran yang terjadi dalam Pilgub Sumsel sejak awal pleno.

“Yang paling mendasar dari awal tahapan pelaksanaan Pilkada yakni persoalan DPT yang tidak kunjung final sampai hari pencoblosan,” katanya.

Lalu persoalan substansi dimana penyelenggara Pilkada tidak memiliki legalitas. Khususnya untuk PPK Kabupaten Muaraenim dan Kota Palembang.

“KPU Muaraenim dan KPU kota Palembang sudah kami laporkan ke Bawaslu tapi sangat disayangkan laporan kami hingga saat ini belum ditindaklanjuti sehingga patut Bawaslu Sumsel untuk dilaporkan ke DKPP RI,”tandasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan