PALEMBANG BARU – Gabungan tim Advokasi bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan dari pasangan nomor urut (3) Ishak Mekki dan bakal calon walikota dan wakil walikota palembang dari pasangan nomor urut (2) Sarimuda-Rozak mendatanggi KPU provinsi sumatera selatan,”dikatakan febuar rahman SH,” dari tim Advokasi bakal calon walikota dan wakil walikota palembang dari nomor urut 2 terkait penemuan DPT (Daftar pemilih tetap) ganda di kecamatan dan kelurahan dikota palembang ,” pada hari ini senin tanggal 11 juni 2018 kami dari tim gabungan Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumsel serta tim Advokasi pasangan calon walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 telah menerima dan menemukan fakta tentang kejanggalan-kejanggalan yang terdapat didalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilihan gubernur provinsi sumsel serta walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan didalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sumsel serta walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 sebagaimana dimaksud berupa hal-hal sebagai berikut.
Febuar Rahman selaku tim Advokasi bakal calon walikota dan wakil walikota palembang menambahkan,”(1),ditemukan banyak sekali jumlah pemilih yang memiliki Nama dan NIK yang sama akan tetapi berbeda tempat pemungutan suara (TPS)
(2)ditemukan banyak sekali pemilih yang tetdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) akan tetapi tidak memiliki NO,KK(Kartu keluarga)
(3)ditemukan banyak sekali jumlah pemilih yang memiliki NAMA dan NIK yang sama akan tetapi berbeda alamat tempat tinggal,”terangnya
Bahwa berdasarkan analisa yang dilakukan oleh gabungan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi sumsel serta pasangan calon walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 diduga sengaja dilakukan secara testruktur ,Sistematis dan masif dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Bahwa temuan sebagaimana dimaksud diduga dilakukan untuk memanipulasi informasi tentang pemilihan yang berhak untuk memilih di TPS sehingga pemilih siluman (pemilih yang tidak berhak memilih) dapat memberikan suara di TPS dengan menggunakan identitas palsu(E,KTP palsu maupun surat keterangan palsu) bahwa temuan yang didapat oleh gabungan tim Advokasi pasangam calon gubernur dan wakil gubernur sumsel 2018-2023 sebagaimana telah di uraikan di atas ,diduga berpotensi sebagai bentuk pelanggaran dan atau tindak pidana.
Menurut Febuar Rahman,”Bahwa selain diduga berpontensi sebagai bentuk pelanggaran pemilih dalam mencetak surat suara sehingga pencetakan surat suara dimaksud berpotensi merugikan keuangan negara bahwa berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas ,gabungan tim advokasi pasanggan calon gubernur dan wakil Gubernur Sumsel serta pasangan calon walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 menyatakan sikap menolak secara tegas penetapan Daftar pemilih tetap (DPT)yang telah di sahkan oleh KPU provinsi sumsel dan atau KPU kota palembang yang melanggar asas-asas pemilih dan mencederai proses demokrasi serta menuntut KPU provinsi sumsel dan KPU kota palembang untuk melakukan tindakan.
Memperbaiki DPT(daftar pemilih tetap)yang telah di sahkan oleh KPU provinsi sumsel dan/atau KPU kota palembang.
Menunda pelaksanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sumsel serta walikota dan wakil walikota palembang periode 2018-2023 sampai dengan diperbaikinya DPT(daftar pemilih tetap).(NT)